TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi berat yang dijatuhkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu) dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang DKPP, Rabu (3/7/2024)
Mengutip detik.com, dalam sidang etik, Hasyim Asy’ari terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan Ketua PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) wilayah Eropa berinisial CAT. Sanksinya, Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan sebagai anggota KPU RI
‘ Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito seperti dilansir detik.com
Dalam sidang etik yang digelar Rabu tadi, Hasyim Asy’ari tidak hadir di ruang persidangan. Hasyim Asy’ari hanya hadir secara daring melalui zoom. Putusan DKPP ini mendapat berbagai tanggapan dari pihak yang menyesalkan prilaku Ketua KPU RI ini
Seperti dikutip Kompas.com, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati justeru mendorong korban asusila untuk melapor ke pihak kepolisian agar mendapatkan sanksi maksimal dan permasalahan ini bisa diusut secara pidana
Neni menyebutkan, upaya advokasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh kelompok masyarakat sipil dalam kasus ini bukan merupakan bentuk kebencian terhadap individu tertentu. Ini bentuk kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara
Neni menilai, putusan DKPP patut diapresiasi karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu dianggap semakin jauh dari moralitas, etika, dan integritas. Citra KPU yang semakin memburuk ini bisa diselamatkan dengan keluarnya putusan DKPP hari ini,
“ Ini adalah momentum yang tepat penyelenggara pemilu kembali ke marwah dengan menjunjung tinggi etika moralitas dan keadaban,” papar Neni.
Masih mengutip Kompas.com, dalam putusannya, Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Kasus pelanggaran etik ini bermula ketika Hasyim dilaporkan telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Pertemuan Hasyim dengan korban pertama kali Agustus 2023. Pertemuan itu dalam konteks kunjungan dinas. Keduanya sempat beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
“ Mereka tidak bertemu lagi hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, seperti dilansir Kompas.com
Sementara itu, seperti dilansir Media Indonesia, sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni
Hasyim bersama Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024. Untuk ini Hasyim Asy’ari mendapatkan peringatan keras dari DKPP
Dan yang kedua adalah kasus yang sangat menghebohkan dunia politik dalam skala nasional. Ini terkait keputusan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sebenarnya, selain itu, ada lagi sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.(smh)