“ Sepeda listrik merupakan kendaraan yang lagi trend di banyak daerah termasuk di Kuantan Singingi. Namun tidak banyak tahu tentang aturan mengendarai sepeda listrik di jalan raya”
Hampir setiap sore, di jalanan dalam kota Telukkuantan berseliweran dengan bebas pengendara sepeda listrik Mereka tidak saja anak-anak tapi sebagian dari pendendara sepeda listrik orang dewasa.
Hanya saja, sebagian besar pengendara sepeda listrik khususnya di Kuantan Singingi tidak tahu tentang aturan mengendarai sepeda listrik ini di jalan raya. Lantas seperti apa aturannya
Regulasi untuk sepeda listrik diatur khusus dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam regulasi ini diatur usia pengguna sepeda listrik, perlengkapan serta jalur yang boleh dilewati
Dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan perlengkapan mekanik berupa motor listrik
Untuk menggunakan sepeda listrik perlu diperhatikan peralatan keselamatan seperti lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang, serta di kiri dan kanan,
Selain itu perlu pula diperhatikan sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel. Sedangkan kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/ jam. Untuk menggunakan sepeda listrik harus pula memakai helm
Pengendara sepeda listrik usianya paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi sadel boncengan. Sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi dengan daya motor, pengendara faham aturan lalu lintas
Dalam regulasi sepeda listrik yang diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 ternyata sepeda listrik ini tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya tapi di lajur khusus dan kawasan tertentu
Lajur khusus dalam aturan ini yakni lajur yang disediakan secara khusus untuk sepeda listrik. Sedangkan kawasan tertentu meliputi kawsan pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata
Selain itu sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di area kendaraan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Area di luar jalan ini maksudnya tidak boleh di jalan raya
Jika lajur khusus belum ada di sebuah kota sepeda listrik boleh dioperasikan di trotoar yang memadai namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki. tapi tidak boleh turun ke jalan raya.
Artinya pengendara sepeda listrik yang sering kita lihat berseliweran dengan bebas di jalan raya di Kuantan Singingi sebenarnya tidak diperbolehkan berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020.
Namun sejauh ini belum ada penertiban untuk hal ini. Padahal potensi lakalantas untuk sepeda listrik sangat besar lantaran kendaraan ini tidak mengeluarkan suara atau bunyi
Kita berharap kedepan perlu ada penertiban dari petugas demi keselamatan. Ini untuk menghindari pengendara menabrak orang atau sepeda listrik yang bertabrakan dengan kendaraan lain (said mustafa husin)
FOTO Media Online BARITA ITAH