Baru Saja Diisukan Dibuntuti Densus 88, Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK.

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Rakyat kini semakin bertanya-tanya. Pasalnya mengikuti kasus mega korupsi yang terjadi di negeri ini membuat rakyat menjadi semakin bingung.
Contohnya saja, belum usai polemik soal Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah dibuntuti Densus 88, muncul lagi isu baru.
Isu baru ini juga menyita perhatian publik. Pasalnya Febrie Ardansyah yang dibuntuti Densus 88 kini telah dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan korupsi
Ketika isu Jampidsus dibuntuti Densus 88, berbagai spekulasi bermunculan. Misalnya Jampidsus dibuntuti terkait dengan pengungkapan kasus tambang timah ilegal di Bangka yang diduga rugikan negera Rp 271 triliun
Bahkan di belakang aksi Densus 88 membuntuti Jampidsus Febrie Ardiansyah muncul lagi isu tentang nama jenderal bintang 4 berinisial B yang mendalangi aksi Densus 88.
Kini giliran Jampidsus Febrie Ardiansyah yang jadi sorotan. Ia telah dilaporkan IPW  ke KPK atas dugaan melakukan pemufakatan jahat dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Mengutip Kompas.com, laporan dilayangkan IPW bersama sejumlah organisasi masyarakat lain yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Senin (27/5/2024).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie Ardiansyah diduga terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.
Barang lelang itu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batubara di Kalimantan yang disita dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sugeng mengungkapkan, saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
Lelang ini digelar pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan yang disebut baru dibentuk 10 hari menjelang penjelasan lelang.
“Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023,” ujar Sugeng.
Dalam keterangan tertulis, Sugeng menyampaikan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut harga saham PT GBU yang ditawarkan dalam lelang tidak masuk akal.
Boyamin menyebut, nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU minimal Rp 12 triliun. Nyatanya dalam proses lelang ditawarkan jauh lebih rendah hanya Rp 1,945 triliun
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang datang bersama Sugeng menyebut pemenang lelang PT GBU baru enam bulan beroperasi. Laporan keuangannya juga belum ada,
“ Ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata Deolipa.
Masih mengutip Kompas.com, pihak terlapor dalam perkara itu adalah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, ST, Febrie, Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sedangkan pihak swasta, Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM.(smh)

FOTO Jampidssus Febrie Ardiansyah (KOMPAS.COM/RAHEL NARDA)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...