Kasus Dugaan Korupsi Diskes Kuansing Tinggal Lengkapi Bukti untuk Tetapkan Tersangka

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejari Kuansing masih terus memperoses kasus dugaan korupsi pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 di Dinas Kesehatan Kuansing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15.287.800.000
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 5 Maret 2024 lalu. Sejumlah saksi sudah dipanggil ke Kejari Kuansing untuk menjalani pemeriksaan. Namun sampai kini tim penyidik Kejari Kuansing belum lagi menetapkan tersangka
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH ketika dikonfirmasi KuansingKita Senin (27/5/2024) membenarkan kalau untuk kasus dugaan korupsi pengadan alkes/kedokteran Covid 19 Diskes Kuansing belum ada penetapan tersangka
Ia menyebutkan penetapan tersangka nanti akan disampaikan kepada rekan media setelah alat bukti lengkap.  Kendati begitu Kejari Nurhadi pun tidak menyebutkan kapan tepatnya penetapan tersangka untuk kasus yang menjadi sorotan publik Kuansing ini
“ Nanti setelah alat bukti lengkap akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” kata Kejari Nurhadi kepada KuansingKita
Kasus dugaan korupsi pengadan alkes/kedokteran Covid 19 di Dinas Kesehatan Kuansing ini memang tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya kasus ini sudah digelar dua kali. Pertama, kasus ini digelar dalam ranah perdata yang diajukan PT Bismacindo Perkasa atas gugatan wanprestasi (ingkar janji)
Dalam kasus perdata ini, hakim menyatakan tergugat (Pemkab Kuansing) telah melakukan perbuatan ingkar janji kepada penggugat. Untuk itu hakim menghukum tergugat (Pemkab Kuansing) membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 15.287.800.000

Sementara kasus yang kini tengah menjalani pengembangan di Kejari Kuansing diproses dalam ranah pidana. Untuk ini, tim penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan. Bahkan kata Kajari Nurhadi, mantan Plh Kadiskes Kuansing, Jafrinaldi juga dipanggil untuk diminta keterangan
Dari catatan KuansingKita, kasus ini bermula ketika pada tahun anggaran 2020, Dinas Kesehatan Kuansing melakukan kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alkes/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan Covid-19. Kegiatan ini berdasarkan dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020.
Adapun jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 unit Antigen Swab. Dana kegiatan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000. Namun dalam perjalanannya, Dinas Kesehatan tidak bisa membayarkan kepada PT Bismacindo Perkasa
Pihak PT Bismacindo Perkasa akhirnya menempuh jalur hukum. PT Bismacindo mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi (ingkar janji) Pemkab Kuansing. Hakim memutuskan tergugat (Pemkab Kuansing) untuk membayar kerugian kepada PT Bismacindo Perkasa sebesar Rp 15.287.800.000
Ternyata kasus ini tidak berhenti sampai disitu. Kini kasus pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 Dinas Kesehatan ini bergulir lagi dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah saksi sudah dipanggil ke Kejari Kuansing untuk diminta keterangan.
Hanya saja, tim penyidik sampai kini belum lagi menetapkan tersangka. “ Nanti setelah alat bukti lengkap baru ditetapkan tersangka,” kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo (smh)

Foto Liputan6

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...