Dipastikan RPJPD Kuantan Singingi 2025-2045 Tidak Akomodir Program Pers Sehat dan Berkualitas

“ Sikap sepele terhadap kondisi pers saat ini akan memicu terganggunya realiasi program pemerintahan dan pembangunan”   
Sudah dua hari, sejak Senin 20 Mei 2024, Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kuantan Singingi mulai dibahas di gedung SMA Pintar Telukkuantan
Pembahasan RPJPD 2025 – 2045 tentulah akan sarat dengan isu-isu strategis yang diyakini mampu mengusung Negeri Kuantan Singingi menjadi daerah yang maju dan berkelanjutan
Dan untuk mencapai semua itu tentu akan ada pula upaya melakukan transformasi di berbagai bidang seperti transformasi sosial, transformasi ekonomi ataupun transformasi tata kelola wilayah
Karena itu strategi pembahasan RPJPD haruslah melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan-masukan. Sebab RJPD adalah visi dari Negeri Kuansing 2045. Akan seperti apa Kuansing 2045 sudah tergambar dalam RPJPD
Namun kerja acak-acakan Bappeda Kuansing yang menjadi leading sektor helatan ini sangat terkesan mengabaikan program pembangunan pers sehat dan berkualitas di Kuantan Singingi
Buktinya dalam pembahasan RPJPD, pihak terkait seperti Bappeda Kuansing tidak mengundang organisasi pers untuk memberikan masukan-masukan. Artinya permasalahan pers dianggap permasalahan sepele dan sangat disepelekan
Karena itu, dari sikap sepele Bappeda Kuansing terhadap pers dipastikan RPJPD Kuansing 2025-2045 tidak mengakomodir visi pers sehat dan berkualitas yang mampu berperan melakukan kontrol sosial secara profesional
Ini tentu sebuah langkah yang keliru. Pasalnya dalam kondisi pers yang tumbuh liar saat ini pemerintah daerah harus menujukkan sikap peduli dengan menyusun visi seperti apa pers Kuansing 20 tahun kedepan
Kenapa sikap sepele Bappeda ini disesalkan. Ya tentu saja disesalkan. Pasalnya presiden Jokowi saja sangat peduli dengan kondisi pers saat ini. Pers, sebagian besar telah tumbuh liar, keluar dari koridor kode etik dan kaidah jurnalistik
Karena itu presiden Jokowi menerbitkan Publisher Right yang dituangkan dalam Perpes nomor 34 tahun 2024. Salah satu tujuannya untuk mendorong terciptanya pers yang sehat dan berkualitas
Untuk memahami kondisi pers saat ini, sebaiknya Kepala Bappeda Kuansing, Jefrinaldi lebih melek informasi. Pers di belahan dunia mana saja termasuk di Kuantan Singingi tengah diguncang perkembangan teknologi
Perkembangan teknologi seperti digitalisasi dan transformasi digital melalui AI (artificial Intelligence) telah mengancam integritas informasi. Sehingga untuk mengukur kebenaran informasi menjadi semakin sulit.
Kondisi ini terjadi sebagian juga disebabkan pekerja pers itu sendiri. Sebab AI atau kecerdasan buatan membuat pers bekerja lebih mudah sehingga siapa saja dapat dengan mudah menjadi wartawan saat ini.
Ini akan menjadi ancaman bagi pemerintah selaku pihak yang akan mengeksekusi setiap program pemerintahan dan pembangunan. Informasi hoax dari pers yang tidak sehat dan tidak berkualitas akan menjadi pemicu terganggunya realisasi program
Lantas bagaimana memuat program pers sehat dan berkualitas 20 tahun kedepan ini dalam RPJPD, sementara di daerah lain tidak ada. Pertanyaan seperti ini sangat tidak relevan dengan keberadaan pers yang sesungguhnya
Pers di daerah adalah bagian dari masyarakat daerah, sehingga pers daerah juga berhak untuk mendapatkan kepedulian dari pemerintah daerah.
Apakah pers sehat dan berkualitas ini akan dimuat dalam visi pembangunan daerah atau dalam proyeksi ataupun dalam sasaran pokok, semua ini diserahkan kepada bapak-bapak saja. (said mustafa husin)
FOTO Dok Pemkab Kuansing
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...