Jalunis, Pengelola Kebun Pemkab Kuansing di Perhentian Sungkai Ditahan Kejati Riau

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Direktur BUMDes Karya Muda, Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berinisial J ditahan pihak Kejati Riau, Jumat (17/5/2024)
Inisial J yang mengelola kebun Pemkab Kuansing di kawasan Desa Perhentian Sungkai ini ditahan pihak Kejati Riau karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Kebun Pemkab Kuansing sejak tahun 2020
Berdasarkan keterangan tertulis atau siaran pers Kejati Riau Nomor PR-161/L.4.3/Kph.3/05/2024 sebelum ditahan, J menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB. Usai itu tim penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya penyidik berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi
Atas dasar itu, akhirnya J ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor Tap Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Penetapan tersangka terhadap J ini karena tim penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP
Seperti ketarangan pihak Kejati Riau, sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di kawasan Desa Perhentian Sungkai yang merupakan asset Pemda Kuansing
Aktivitas pemanfaatan dilakukan tersangka J dengan cara memanen/ mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit dari lahan seluas 500 hektar tersebut. Dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut, tersangka J mengambil keuntungan untuk dirinya pribadi lalu uang tersebut dibelikan mobil

Akibat perbuatan tersangka J, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 593.584.200 berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejati Riau. Perbuatan tersangka J, bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dalam kasus ini tersangka J disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
Disbutkan dalam keterangan tertulis Kejati Riau, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dilakukan penahanan. Alasan penahanan secara subjektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi
Sedangkan alasan penahan secara objektif tersangka J diancam dengan hukuman 5 tahun penjara maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan
“Tersangka J ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,” tulis Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH, MH dalam pers release (smh)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...