TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Beredar isu dua mantan pejabat Kuansing yang kini masih ditahan terlibat grativikasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 Dinas Kesehatan Kuansing tahun anggaran 2020
Kendati begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo ketika dikonfirmasi KuansingKita masih mengelak saat ditanyakan apakah kedua mantan pejabat itu sudah diperiksa
“ Besok Senin Saya cek lagi,” kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada KuansingKita, Minggu (12/5/2024)
Kasus pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 Dinas Kesehatan Kuansing ini sudah pernah bergulir di pengadilan. Ketika itu pihak ketiga PT Bismacindo Perkasa mengajukan gugatan perdata “wan prestasi” ke Pengadilan Negeri Telukkuantan pada 1 Agustus 2020
Tergugat dalam kasus wan prestasi ini Bupati Kuantan Singingi cq Kepala Dinas Kesehatan Kuantan Singingi. Gugatan ini dilayangkan PT Bismacindo Perkasa karena Bupati Kuantan Singingi cq Kepala Dinas Kesehatan Kuansing ingkar janji untuk melakukan pembayaran pengadaan alkes Covid 19
Dari informasi yang dihimpun KuansingKita, kasus perdata ini bermula ketika Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Helmi Ruspandi memesan alat kesehatan/kedokteran Covid 19 tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak sekitar Rp15,2 M. Sampai waktunya, Dinas Kesehatan tidak bisa membayar lantaran dananya tidak ada dalam APBD
Ingkar janji atau wan prestasi inilah yang digugat PT Bismacindo Perkasa secara perdata ke Pengadilan Negeri Telukkuantan. Mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga tingkat kasasi, pihak Pemkab Kuansing dinyatakan bersalah dan diminta untuk membayar kerugian senilai Rp15,2 M kepada PT Bismacindo Perkasa
Tidak hanya itu, majelis hakim Kasasi dengan Ketua Maria Anna serta hakim anggota M Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati juga menghukum Bupati Kuantan Singingi cq Dinas kesehatan Kuansing membayar biaya perkara Rp500 ribu
Kendati putusan kasus pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 ini sudah incracht di tingkat kasasi, namun kasus pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 Dinas Kesehatan Kuansing akan bergulir lagi di pengadilan. Untuk kali ini kasus pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 Diskes Kuansing ini akan disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo menjelaskan kasus pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 Diskes Kuansing yang incracht di MA itu kasus perdata. Kasus yang kini bergulir dan sudah naik ke tahap penyidikan merupakan kasus dugaan tindak pindana korupsi
“ Yang kini ditangani penyidik adalah kasus pidana dugaan korupsi pengadaan alat rapid tes Covid, sedangkan yang incracht di MA adalah perkara perdata,” papar Nurhadi menjelaskan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 Diskes Kuansing sudah naik ke tahap penyidikan 7 Maret 2024 lalu. Untuk ini sejumlah saksi sudah diperiksa, namun sampai kini pihak Kejari Kuansing belum menetapkan tersangka
Dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan, Kajari Nurhadi menyebutkan termasuk Plh Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Jefrinaldi Sidiq. Namun sejauh ini belum diperoleh informasi dari Jefrinaldi kenapa dirinya diperiksa dalam tahap penyidikan. Kendati begitu pemeriksaan Jefrinaldi dibenarkan Kajari Nurhadi Puspandoyo
“ Untuk kasus pidana ini sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Plh Kepala Dinas Kesehatan Jefrinaldi,” kata Kajari Nurhadi (smh)