Empat Pria Pesta Narkoba Ditangkap Polisi di Koto Lubukjambi

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Empat pria yang diduga tengah menggelar pesta narkoba di rumah kediaman Afrianto bin Darman alias Anto di Dusun II, Desa Koto Lubukjambi, Kecamatan Kuantan Mudik ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Antik Siak 2017, Senin (20/2/2107) sekitar pukul 23.00 wib.

 

Keempat pria itu, masing-masing Afrianto Bin Darman (35 tahun), warga Dusun II, Desa Koto Lubukjambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kusnanda Bin Darman (32 tahun), warga Desa Muaro Tombang, Kecamatan Kuantan Mudik, Jamilus Bin Baharudin (30 tahun), warga Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Ledri Bin Aris Ajis (38 tahun), warga Desa Sungai Manau, Kecamatan Kuantan Mudik.

 

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar Narkotika diduga jenis Sabu seberat 4,42 gram seharga Rp 7 juta, satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram seharga Rp 1 juta.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat Alat Hisap Sabu atau Bong, satu buah HP Nokia Tipe N.1280, satu buah HP Merk Black Berry Tipe 9320, satu buah HP merk Samsung Tipe GT E1205Y, satu buah HP merk Advan.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada KuansingKita.com mengungkapkan penangkapan keempat pelaku ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah kediaman Anto di Dusun II, Desa Koto Lubukjambi.

Atas laporan itu, polisi bergerak ke lapangan melakukan lidik. Setelah dipastikan di rumah Anto digelar pesta narkoba, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digrebek keempat pelaku ditemukan dalam kamar, polisi pun langsung melakukan penggeledahan.

Saat itulah polisi menemukan plastic bening kecil berisi kristal yang diduga jenis sabu-sabu. Kemudian polisi menemukan lagi plastic besar berisikan kristal yang diduga sabu-sabu di bawah kursi. Atas dasar itu polisi melakukan penangkapan dan melakukan interogasi.

Dari hasil interogasi diketahui kalau paket yang diduga berisikan sabu-sabu itu diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 7 juta dari seorang pria bernama Agus asal Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik yang sering berdomisili di Dumai.Kini Agus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan keempat pria yang ditangkap sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Kuansing.

Lumban menyebutkan keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara. (kkc)

(foto Humas Polres Kuasing)

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...