TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Polisi dari jajaran Polsek Singingi Hilir menangkap seorang wanita berinisial S (33), kelahiran Medan, Sumatera Utara di kawasan Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 13.00 wib.
Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G. Lumban Toruan kepada wartawan menyebutkan wanita ini ditangkap karena ditemukan melakukan pungutan kepada sopir truk angkutan sawit di ruas jalan Desa Petai.
Saat ditangkap dari tangan wanita ini polisi mengamankan 4 lembar uang pecahan Rp.50.000, 2 lembar uang pecahan Rp.10.000, 33 lembar uang pecahan Rp.5.000, 9 lembar uang pecahan Rp.2.000, 1 lembar uang pecahan Rp.1.000.
Selain mengamankan uang, polisi juga mengamankan 15 lembar karcis berlogo ” Retribusi Jalan Desa Petai ” serta 1 buah tas warna merah. Kini wanita berinisial S itu beserta barang bukti diamankan di Polsek Singingi Hilir.
Penangkapan S bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pungutan yang dilakukan kepada sopir truk. Mendapatkan laporan itu polisi langsung melakukan lidik, ternyata laporan itu benar, kemudian dilakukan penangkapan.
Hanya saja, sejauh ini belum diperoleh informasi lengkap tentang karcis berlogo yang digunakan wanita berinisial S ini dalam melakukan pungutan. Apalgi polisi menduga aksi wanita berinisial S ini sebagai pungli.
Apakah benar karcis berlogo itu dikeluarkan pemerintah desa atas dasar perdes (peraturan desa), atau itu hanya aksi penipuan saja. Sejauh ini belum diperoleh hasil pengembangan polisi terkait aksi wanita ini. (kkc)