Polres Akan Minta Keterangan Ahli Dari Kemenkeu Terkait Dana Sertifikasi

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru atau dana sertifikasi yang dilaporkan kuasa hukum guru penerima tunjangan profesi guru, Zubirman SH dan Muhammad Irfan SH ke Polres Kuansing terus mengalami perkembangan.

Berdasarkan LP2HP yang diterima kuasa hukum Zubirman SH dan Muhammad Irfan SH dari Polres Kuansing tertanggal 13 Februari 2017, Polres sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi diantaranya guru dan pengawas yang tidak menerima tunjangan sertifikasi.

Selain itu, Polres Kuansing juga sudah meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Tim Pengelola Dana Tunjangan Profesi Guru, dan pemegang kas daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Polres juga berencana melakukan lidik dengan meminta keterangan ahli dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Bahkan kepada kuasa hukum Zubirman SH dan Muhammad Irfan SH, Polres Kuansing membuka ruang jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait proses pengumpulan bahan keterangan.

Untuk itu, Polres Kuansing telah menunjuk Ipda IGusti Ngurah Kademartayasa,SH dan Bripka Agung Fauzi yang bisa dihubungi kuasa hukum guru penerima tunjangan profesi guru, Zubirman,SH dan Muhammad Irfan,SH. Ini dilakukan Polres dalam upaya mempercepat proses pengumpulan bahan keterangan.

Namun demikian, kuasa hukum guru Muhammad Irfan,SH kepada KuansingKita.com mengungkapkan keinginannya agar Polres menggesakan proses gelar perkara. Menurut Muhammad Irfan, semula Polres sudah menjadwalkan gelar perkara pada pekan lampau, namun rencana itu seprtinya ditunda lagi.

“ Rencana Polres gelar perkara pekan lampau, kami secara lisan sudah diberitahu, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan surat panggilan untuk mengikuti gelar perkara,” kata Muhammad Irfan SH. (kkc)

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...