TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Silpa dana sertifikasi tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Pasalnya silpa dana sertifikasi bukan menjadi uang daerah tapi menjadi dana APBN yang memang tidak disetorkan ke kas negara.
Kuasa hukum guru sertifikasi Zubirman SH kepada KuansingKita.com menyebutkan larangan menggunakan dana sertifikasi bukan saja berbunyi dalam poin 3 SK Menkeu nomor S-579 tahun 2016. Tapi masih ada regulasi yang lebih jelas mengaturnya.
Zubirman membeberkan, berdasarkan PMK nomor 61 tahun 2014, silpa dana sertifikasi pada triwulan IV bukan menjadi dana daerah tapi menjadi dana APBN yang tidak perlu disetorkan ke kas negara. Dari situ kata Zubirman jelas sekali kalau silpa dana sertifikasi tidak boleh dimsukkan ke dalam Silpa umum APBD.
“ Berkali-kali Sekda Muharman beralasan silpa dana sertifikasi itu dimasukkan ke dalam silpa umum APBD Kuansing lalu dijadikan sumber dana pembangunan. Itu sangat menyalahi,” kata Zubirman
Ia menjelaskan dalam pasal 6 angka 3 dan angka 4 PMK nomor 61 tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru secara tegas disebutkan dalam hal terdapat TP guru setelah realisasi triwulan IV maka TP guru tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas negara. TP guru yang tidak disetorkan itu akan diperhitungkan dalam alokasi TP guru dalam APBN.
Di sini kata Zubirman jelas sekali tidak ada kewenangan daerah menggunakan sisa lebih dana sertifikasi karena dana itu akan dialokasikan untuk TP guru dalam APBN. Sehingga menurut Zubirman semua pernyataan Sekda Muharman terkait penggunaan dana sertifikasi sudah menyalahi aturan. “ Alasan yang dikemukakan Sekda Muharman itu sangat menyalahi aturan” kata Zubirman
Dan lagi tambah Zubirman untuk membayar tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan ini Pemkab tidak perlu mendapatkan surat pengakuan hutang untuk mengalokasikannya di APBD. Kini lanjut Zubirman hak guru belum terbayar selama 4 bulan, tentu kewajiban Pemkab membayarnya.
“ Guru kan tidak perlu tahu, uang itu digunakan untuk pembangunan atau kegiatan lain. Kini hak guru belum dibayarkan tentu kewajiban Pemkab membayarkannya,” tegas Zubirman.
Ia mencontohkan kalau gaji PNS mengalami tunda bayar selama dua bulan tentu Pemkab tidak perlu mendapatkan surat pengakuan hutang untuk membayarkannya. Hak guru terhadap dana sertifikasi itu sama dengan hak atas gaji. Itu dana pusat untuk guru yang ditansfer ke rekening kas daerah. “ Kini hak guru itu belum dibayarkan ya kewajiban Pemkab membayarkannya,” tutup Zubirman (kkc)