TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Empat kawanan yang diduga pelaku pembobol Toko Ponsel Lutfia di Kawasan Sinambek, Telukkuantan, pada 28 Desember 2016 lalu, akhirnya dibekuk polisi Rabu (15/2/2017) malam tadi.
Keempat kawanan pelaku yang ditangkap polisi Rabu malam, masing-masing FE (30 tahun) warga Desa Talontam, Kecamatam Benai, BHN (20 tahun), warga Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai.
Ada juga MVG (23 tahun), warga Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya dan DN (30 tahun), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya. Kini keempatnya diamankan di Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan kepada KuansingKita.com mengungkapkan kasus ini terjadi pada 28 Desember 2016 lalu.
Setelah cukup lama melakukan lidik, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing akhirnya menangkap pelaku FE di Desa Talontam Benai, Rabu malam sekitar pukul 19.30 wib. Dari FE polisi melakukan pengembangan kemudian menangkap tiga pelaku lainnya.
Pelaku BHN ditangkap di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 20.30 wib. Kemudian polisi bergerak lagi menangkap pelaku MVG di Toko Pratama Ponsel di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai sekitar pukul 21.30 wib.
Dari tiga pelaku ini polisi berhasil melakukan pengembangan akhirnya polisi bergerak lagi melakukan penangkapan pelaku DN. Penangkapan DN dilakukan di rumah kediamannya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya Kamis sekitar 00.53 wib.
“Kini keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing,” kata Lumban seraya menambahkan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. (kkc)