TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengacara kondang asal Kuansing, Rizki Poliang, SH, MH, bersama rekannya Adil Mulyadi, SH ikut memperkuat tim kuasa hukum tersangka Indra Mukhlis Adnan.
Pengacara yang namanya tengah melejit naik setelah memenangkan tiga kali praperadilan ini sengaja dihubungi Indra Mukhlis untuk bergabung dengan kuasa hukum Indra Mukhlis sebelumnya Zainuddin, SH, dkk
Dalam keterangan tertulisnya kepada KuansingKita, Rizki Poliang mengatakan tim kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan kini mengajukan upaya hukum praperadilan.
Sidang praperadilan telah dimulai sejak 27 Juni 2022. Namun demikian sidang pertama tak jadi digelar lantaran termohon Kejari Inderagiri Hilir tidak hadir di persidangan. Sidang ditunda hingga 4 Juli 2022
Kini sidang praperadilan tersangka Indra Mukhlis Adnan sudah melewati tahap pembuktian surat dan saksi. Kamis (7/7/2022) ini sidang akan memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli.
“ Jumat besok sidang lagi dengan agenda bukti tambahan dan kesimpulan. Putusan akan dibacakan Senin 11 Juli 2022,” papar Rizki.
Indra Mukhlis Adnan tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD pada tahun 2004; tahun 2005 dan tahun 2006. Kini mantan Bupati Inhil dua priode itu telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan
Berbekal pengalamannya memenangkan tiga kali praperadilan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Rizki melihat banyak kejanggalan atau kecacatan secara formil dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka
Kepada KuansingKita Rizki mengatakan berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh termohon (Kejari Inhil) tidak berdasarkan pada adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang aktual (actual loss).
Argumentasi ini dikemukakan Rizki karena kerugian keuangan negara baru muncul pada tanggal 27 Juni 2022. Sementara kliennya ditetapkan sebagai tersangka 16 Juni 2022.
Menurut Rizki kecacatan formil ini telah diakui termohon dalam persidangan. Termohon (Kejari Inhil) mengakui bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada bukti surat notulen diskusi ekspose hasil penghitungan kerugian negara dan bukan didasarkan LHP.
Rizki menambahkan di sisi lain juga terungkap fakta bahwa dalam hal penyidik melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi ternyata proses BAP yang dilakukan tidak diawali dengan mengambil “sumpah” para saksi.
Saksi hanya diminta menandatangani berita acara sumpah setelah selesainya pemeriksaan. Ini artinya kata Rizki keterangan saksi dalam BAP bukanlah keterangan saksi dibawah sumpah
Secara tegas Rizki mengatakan proses BAP yang dilakukan termohon sudah jelas mengangkangi apa yang diatur di dalam KUHAP, karena sumpah merupakan aspek formil yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dapat diakui kebenarannya.
Ditanya tentang kecacatan formil lainnya, Rizki mengatakan masih banyak lagi kecacatan secara formil lainnya, Namun ini akan dituangkannya nanti pada agenda kesimpulan, Jumat besok 8 Juli 2022.
“ Tunggu saja Jumat besok. Semua akan kami dedahkan,” tandas Rizki yang sangat optimis akan memenangkan praperadilan ini. (smh)