TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kuansing untuk tahun anggaran 2022 ini terpaksa “gigit jari” atau tidak mendapatkan kucuran dana DAK Bidang Irigasi dari Dirjen Sumber Daya Air, Kementrian PUPR
Padahal Kuansing sangat membutuhkan bantuan pembangunan infrastruktur bidang irigasi. Pasalnya di Kuansing saat ini masih banyak areal persawahan berstatus sawah tadah hujan
Plt Kepala Dinas PUPR Kuansing, Dedi Sambudi melalui Kabid Sumber Daya Air, Pebri Mahmud kepada KuansingKita mengatakan tahun ini ada persyaratan khusus untuk DAK Irigasi
Persyaratan itu, daerah penerima bantuan DAK Bidang Irigasi harus kawasan sentra industri pangan dan food estate. Kuansing dalam penilaian Dirjen SDA tidak masuk kategori ini
“ Entah kenapa, dalam penilaian, Kuansing tidak masuk kategori kawasan sentra industri pangan dan food estate,” kata Pebri
Pebri Mahmud memaparkan, di Riau hanya dua kabupaten yang masuk kategori kawasan sentra industri pangan dan food estate. Keduanya masing-masing Inderagiri hilir dan Rokan Hilir
Menurut Pebri, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar Kuansing mendapatkan kucuran dana DAK Bidang Irigasi dalam tahun anggaran 2022 ini. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil
Tahun anggaran 2001 lalu, katanya, Kabupaten Kuantan Singingi mendapatkan kucuran dana DAK Irigasi sebesar Rp3.043.388.000 dengan realisasi Rp2.567.290.000
“ Tahun lalu kita dapat dana DAK Irigasi Rp 3 Miliar lebih. Tahun 2022 ini gagal lantaran tidak memenuhi persyaratan,” pungkas Pebri Mahmud (smh)