TELUKKUANTAN (KunsingKita) – Sejumlah pemilik ruko di Jalan Sudirman, Pasar Telukkuantan, kasak kusuk. Pasalnya retribusi pemakaian kekayaan daerah melonjak tajam dengan nilai di luar perkiraaan mereka
Seorang pemilik ruko di Jalan Sudirman Pasar Telukkuantan yang namanya sengaja disembunyikan kepada KuansingKita mengaku sangat terkejut dengan angka kenaikan yang ditetapkan Bapenda Kuansing
Ia mengatakan sebelumnya mereka membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp 750 ribu per tahun. Kini katanya retribusi itu naik sangat tinggi yaitu Rp 2 juta lebih per tahun
“ Naiknya 200 persen lebih. Apa tidak salah,” katanya kepada KuansingKita dengan nada bertanya
Pemilik ruko ini mengaku sudah mempertanyakan alasan kenaikan ini kepada petugas yang datang menemuinya. Namun petugas yang datang tidak bisa memberikan penjelasan tentang alasan kenaikan ini. Akhirnya Ia menunda pembayaran
“ Saya tunda dulu membayarnya, nanti kalau sudah jelas baru dibayar,” katanya
Kepala Bapenda Kuansing, Jeprinaldi Sidiq ketika dikonfirmasi KuansingKita tidak membantah adanya kenaikan retribusi pemakaian kekayaan daerah terutama untuk ruko di jalan Sudirman Telukkuantan
Kepada KuansingKita Jeprinaldi menjelaskan retribusi pemakaian kekayaan daerah di Jalan Sudirman Telukkuantan mengalami kenaikan lantaran NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di kawasan itu mengalami kenaikan
Disebutkannya, penetapan retribusi pemakaian kekayaan daerah mengacu pada NJOP. Jika NJOP mengalami kenaikan maka retribusinya mengalami kenaikan. Bahkan kata Jeprinaldi PBB juga ikut menglami kenaikan
“ Retribusi pemakaian kekayaan daerah, PBB dan banyak lagi, itu ditentukan oleh NJOP. Kalau NJOP naik, retribusi ikut naik bahkan PBB juga naik,” jelas Jefrinaldi
Lebih jauh dikatakan, retribusi di pasar Telukkuantan dibandingkan dengan kawasan lain tentu saja berbeda. Paslnya NJOP untuk masing-masing kawasan di Telukkuantan berbeda. NJOP ini ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
Angka yang ditetapkan dalam Perda itulah yang jadi acuan menetapkan nilai retribusi pemakaian kekayaan daerah
“ Jadi angka retribusi pemakaian kekayaan daerah itu bukan karang-karang Bapenda saja,” tandas Jeprinaldi
Terkait dengan pembayaran, Jeprinaldi mengatakan tidak ada yang perlu diragukan untuk membayar. Pasalnya pembayaran bukan kepada petugas ataupun di Kantor Bapenda, tapi pembayaran langsung ke bank.
“ Kalau uang itu diserahkan kepada petugas ya pantas ragu. Tapi pembyarannya kan langsung ke bank, tidak ada yang perlu diragukan,” kata Jeprinaldi
Menyikapi kondisi ini, banyak pihak menyarankan agar Bapenda mensosialisasikan serta menjelaskan kepada pemilik ruko alasan kenaikan retribusi. Ini bisa dilakukan melalui pertemuaan di Bapenda Kuansing atau di kelurahan
Kendati begitu Jeprinaldi mengatakan sudah banyak pemilik ruko yang datang ke Bapenda menanyakan kenaikan ini. Namun Ia tetap setuju dengan saran menggelar pertemuan untuk sosialisasi.
“ Kita liat nanti waktunya,” tutup mantan Kabag Umum Setda Kuansing ini (smh)