TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kini atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak. Ketentuan ini diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat)
Mengutip CNN Indonesia, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Perkap tentang Waskat ini sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan ini saat berkunjung ke Polda Jawa Barat, Jumat pekan lampau.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2022 itu diatur bahwa atasan yang menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti
“ Tindaklanjut berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang dilansir CNN Indonesia Minggu (10/4/2022)
Karena itu tambahnya, lakukan pengawasan melekat secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya
Jika ditemukan dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Untuk ini menurut Ferdy diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Perkap tentang Waskat
Sedangkan Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh Irjen Ferdy Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses, atasan juga turut ditindak
Menurut Irjen Ferdy, atasan dua tingkat di atas anggota yang melakukan pelanggaran akan diminta pertanggungjawaban
“Jadi bukan anggota yang melanggar saja yang ditindak tapi atasan dua tingkat di atas anggota yang melanggar akan diminta pertanggungjawaban,” pungkas Irjen Ferdy Sambo (smh)