TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sampai Kamis (7/4/2022) pagi, dua SPBU di Kuansing belum juga mendapatkan pasokan BBM Solar dari pihak Pertamina
Ini disebabkan kedua SPBU ini tengah menjalani sanksi dari pihak Pemasaran Pertamina karena diduga melakukan penyelewengan dalam penjualan BBM Solar bersubsidi
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopudagrin) Kuansing, Azhar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua SPBU di Kuansing yang tengah menjalani sanksi dari Pertamina
Kedua SPBU itu menurut Azhar masing-masing berlokasi di Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah dan di Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Azhar tidak tahu pasti sampai kapan kedua SPBU itu akan menjalani sanksi. Ia hanya mengatakan sanksi itu diberikan lantaran kedua SPBU itu diduga melakukan penyelewengan dalam penjualan BBM Solar bersubsidi
Lebih jauh dijelaskan Azhar pihak-pihak yang berhak atas BBM Solar bersubsidi sudah diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Ia menyebutkan untuk sektor transportasi, BBM Solar bersubsidi hanya bisa diberikan untuk kendaraan plat kuning, kendaraaan plat hitam angkutan orang atau barang
Selain itu, BBM Solar bersubsidi diberikan untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans, pemadam kebakaran serta kendaraan angkutan sampah
Ditambahkan Azhar, masing-masing jenis kendaraan kini juga mendapatkan jatah terbatas. Pembatasan ini untuk mengantisipasi kemelut kelangkaan BBM Solar di Riau
Jatah kendaraan plat hitam roda empat sebanyk 40 liter per hari, plat kuning roda empat sebanyak 60 liter per hari. Kendaraan plat kuning roda enam sebanyak 100 liter per hari.
“Kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam tidak boleh membeli BBM Solar bersubsidi,” tegas Azhar
Pembatasan untuk masing-masing jenis kendaraan ini menurut Azhar diatur dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 272/SE/DESDM/2021 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi di Provinsi Riau
Kuat dugaan kedua SPBU itu telah melanggar ketentuan Perpes 191 tahun 2014 ataupun Surat Edarn Gubri. Namun Azhar tidak merincikan pelanggaran apa yang dilakukan kedua SPBU itu sehingga mendapatkan sanksi dari Pertamina
“ Saya tidak bisa memastikan apakah kedua SPBU itu telah melanggar ketentuan ini. Tapi kedua SPBU itu memang tengah menjalani sanksi,” tutup Azhar (smh)