Hati-hati Beraktivitas di Sungai Kuantan, Ada Ancaman Buaya

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Masyarakat yang sering beraktivitas di Sungai Kuantan perlu berhati-hati. Pasalnya populasi buaya (crocodylidae) di sepanjang Sungai Kuantan sepertinya meningkat tajam
Meningkatnya populasi buaya di sepanjang Sungai Kuantan terlihat dari penampakan reptil bertubuh besar ini. Hampir setiap hari warga melihat buaya muncul di permukaan Sungai Kuantan
Seorang warga Desa Seberang Taluk Hilir, Epi kepada KuansingKita mengaku Senin (7/3/2022) kemaren melihat buaya muncul di permukan Sungai Kuantan di sekitar kawasan Mesjid Al- Gani, Seberang Taluk Hilir
“ Saya langsung merekam penampakan buaya itu,” kata Epi, Senin kemaren
Warga Telukkuantan lainnya, Yudi Arisandi juga mengaku melihat penampakan buaya di kawasan Desa Seberang Taluk Hilir. Binatang dengan rahang yang kokoh itu dilihatnya Selasa (8/3/2022) tadi
Sejauh ini memang belum terdengar adanya serangan buaya di kawasan Seberang Taluk Hilir. Namun reptil yang mampu bergerak cepat ini sudah pernah menyerang warga di Desa Sikakak, Cerenti tahun 2019 lalu
Ketika itu subuh masih gelap, Maswir (62), warga Dusun III, Desa Sikakak, Cerenti berniat mandi sekalian mengambil wudhuk untuk sholat subuh. Maswir turun ke Sungai Kuantan dekat rumahnya

Baru saja pria baya itu berdiri di atas tepian untuk menggosok gigi, tiba-tiba terdengar suara menggelepar keras dari dalam air. Secepat kilat binatang yang kemudian diketahui seekor buaya itu menerkam kakinya.
Diterkam buaya, Maswir menjerit karena terkejut bercampur takut. Tangannya memukul-mukul palung buaya itu dan binatang itu pun melepaskan gigitannya
Kendati telah dilepaskan buaya, namun Maswir mengalami luka di bagian kaki yang sangat serius. Warga yang berdatangan setelah mendengar jeritan Maswir langsung melarikan pria baya itu ke Pustu Sikakak kemudian dirujuk ke Puskesmas Cerenti
Ada kesulitan bagi warga jika terjadi serangan buaya. Pasalnya buaya termasuk binatang yang dilindungi atau tidak boleh dibunuh.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999, ada tujuh jenis buaya dan empat di antaranya dilindungi, salah satunya crocodylus porosus atau buaya air tawar seperti yang ditemukan di Sungai Kuantan
Lantas bagaimana kalau buaya itu telah memangsa manusia. Dalam pasal 26 PP nomor 7 Tahun 1999 disebutkan satwa yang dilindungi karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup.
Satwa yang ditangkap itu dikembalikan ke habitatnya. Apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa yang ditangkap itu dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara. Artinya satwa yang dilindungi termasuk buaya air tawar tidak boleh dibunuh.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...