TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kuansing akan memanggil dua mantan anggota DPRD Kuansing dan satu anggota DPRD aktif
Pemanggilan mantan dan anggota DPRD aktif ini terkait dengan pengembalian kelebihan uang tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019.
Kajari Hadiman kepada KuansingKita mengungkapkan sebenarnya tiga mantan anggota DPRD Kuansing yang akan dipanggil masing-masing AM, AS dan MT
Hanya saja kata Hadiman, mantan anggota DPRD, AM telah meninggal dunia sehingga pemanggilan hanya untuk AS dan MT. Pemanggilan ini dijadwalkan Rabu (5/1/2022)
Hadiman menjelaskan, mantan anggota DPRD, AS dan MT dipanggil lantaran sampai saat ini belum mengembalikan sama sekali kelebihan uang tunjangan perumahan
Masing-masing mereka, AS dan MT diminta mengembalikan uang tunjangan perumahan sebesar Rp22.950.000 sesuai dengan kelebihan pembayaran yang diterima
Lebih jauh dibeberkan Hadiman, kelebihan uang tunjangan perumahan di DPRD Kuansing dalam tahun anggaran 2019 ini hampir satu miliar tepatnya Rp 971.550.000
Sedangkan pengembalian dari sejumlah mantan dan anggota DPRD aktif sudah mencapai Rp906.401.000. Sehingga masih tersisa lagi Rp65.149.000 yang belum dikembalikan
“ Jadi yang belum mengembalikan, tiga mantan anggota DPRD satu diantaranya meninggal dunia dan satu orang lagi anggota DPRD aktif, belum lunas mengembalikan,” jelas Hadiman
Anggota DPRD aktif yang belum lunas mengembalikan berinisial STY. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini baru mengembalikan Rp11.000.000 dari Rp30.960.000 yang harus dikembalikan
“ STY baru Rp 11 juta mengembalikan. Jadi masih ada kekurangan Rp19.600.000 lagi,” papar Hadiman
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuansing memang sempat heboh dengan adanya kelebihan uang tunjangan perumahan di DPRD Kuansing. Bahkan mulanya sempat tarik ulur untuk keputusan mengembalikan
Namun Kajari yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Jaksa Agung RI ini mengatakan pengusutan kelebihan uang tunjangan perumahan anggota DPRD ini bukan lantaran Kejari mengada-ada tapi pengusutan ini berdasarkan temuan BPK.
“Pengusutan kelebihan uang tunjangan perumahan ini berdasarkan temuan BPK,” tandas Hadiman (smh)