Dalam editorial KuansingKita kali ini akan disajikan tiga kasus yang bakal menjadi perbincangan publik Kuansing
Kasus pertama putusan bebas Indra Agus Lukman dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Indra Agus Lukman yang sebelumnya berstatus terdakwa akhirnya dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa
Kasus ini menjadi menarik lantaran Indra Agus Lukman sudah memenangkan gugatan prapaeradilan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kamis 28 Oktober lalu
Namun Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak langsung menerbitkan surat penetapan pembebasan Indra Agus. Sidang pokok perkara tetap digelar
Tapi kalau disimak pernyataan Hakim Ketua Dr Dahlan di media masa, Pengadilan Tipikor tidak tahu secara formil bahwa terdakwa melakukan gugatan praperadilan
Majelis baru tahu secara formil adanya gugatan praperadilan setelah membaca eksepsi terdakwa yang disampaikan pengacara.
Karena itu majelis membatalkan status hukum Indra Agus sebagai terdakwa setelah eksepsi disampaikan. Artinya sidang pokok perkara Indra Agus tidak dilanjutkan dan Indra Agus segera dibebaskan
Dari putusan sela yang disampaikan majelis hakim, jelas sekali bahwa majelis menafsirkan pasal 82 ayat (1) hurud d KUHAP yang dipertegas dengan putusan MK tidak menggugurkan permintaan praperadilan
Majelis sepertinya menfasirkan frasa “ sudah mulai diperiksa” dalam pasal 82 ayat 1 huru d dan frasa “ ketika dimulainya sidang pertama” dalam putusan MK 102 tahun 2015 adalah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum
Karena itu, majelis hakim dalam sidang pokok perkara tidak menggugurkan putusan praperadilan. Pasalnya penuntut umum membacakan dakwaan setelah hakim tunggal Yosef membacakan putusan praperadilan
Kasus kedua yang akan menjadi perbincangan publik adalah gugatan praperadilan tersangka Andi Putra.
Andi Putra lewat kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK yang dinilai telah mencederai Hak Azasi Manusia
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pihak Andi Putra menyinggung laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LPTK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021
Andi Putra lewat kuasa hukumnya menilai laopran kejadian itu tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu pula, surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gugatan praperdilan ini akan menjadi perbincangan menarik di ruang publik.
Apalagi Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Selasa 18 OKtober 2021 membeberkan proses penetapan tersangka Andi Putra
Saat itu Lili menyebutkan sejumlah bukti pendukung seperti uang Rp 500 juta yang diserahkan SDR pada September 2021. Ada juga mata uang asing 1680 dolar Singapura dan bukti pendukung lainnya
Namun demikian dari kubu Andi Putra tentu sudah siap pula mematahkan bukti pendukung yang dismpaikan Lili Pintauli dalam konferensi pers
Kasus ketiga yang akan menjadi perbincangan publik adalah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Gunung Toar.
Seorang ayah tiri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sejak kelas 3 SD hingga kelas V SD. Kasus ini sudah dilaporkan pamannya Andi ke Polres Kuansing
Inilah tiga kasus yang dalam catatan redaksi KuansingKita akan menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Tiga kasus ini akan jadi bahan perbincangan di kantor-kantor pemerintah hingga warung kopi. Baik warung kopi di kota maupun warung kopi diperkampungan.
Artinya tiga kasus ini dalam catatan redaksi KuansingKita akan selalu hangat dibincangkan publik.*****