TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Isu yang terus merebak seputar Andi Putra akan pulang setelah berakhir masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK, kini sudah terbantahkan
KPK telah memperpanjang masa penahanan Andi Putra dan Manajer PT AA, Sudarso untuk 40 hari ke depan. Berita acara perpanjangan masa tahanan sudah ditandatangani
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada KuansingKita, Selasa (9/11/2021) pagi ini mengatakan berita cara perpanjangan penahanan sudah ditandatangani kedua tersangka Jumat (5/11/2021) lalu
Dalam berita acara yang ditandatangani kedua tersangka, Andi Putra dan Sudarso akan menjalani penahanan 40 hari lagi. Penahanan kedua ini terhitung 8 November hingga 17 Desember 2021.
“ Perpanjangan penahanan kedua tersangka, Andi Putra dan Sudarso dimaksudkan untuk kebutuhan proses penyidikan,” tandas Ali Fikri.
Ia menambahkan, setelah perpanjangan penahanan ini, Andi Putra msih tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso tetap ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
Lebih jauh Ali Fikri memaparkan tim penyidik KPK kini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan. Untuk itu, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi
“ Pemanggilan saksi-saksi disertai penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri
Dirangkum dari berbagi sumber, sejumlah saksi-saksi dari Pemkb Kunsing sudah diperiksa, bahkan camat dan kepala desa juga ikut ikut diperiksa
Beberapa hari lalu telah diperiksa, Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat; Abdul Rahmat, Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad, Kades Suka Damai; Mujiono, Kades Sumber Jaya
Selain itu, ikut juga diperiksa Sunyeto, Kades Bumi Mulya; Joni Masriadi, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir dan sejumlah saksi lainnya (smh)