TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Penahanan Bupati Kuantan Singingi Nonaktif, Andi Putra di Rutan KPK, untuk 20 hari pertama akan berakhir Minggu besok 7 November 2021.
Sejauh ini belum diperoleh informasi resmi dari pihak KPK apakah penahanan Andi Putra di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta akan diperpanjang.
Untuk mendapatkan informasi terkait penahanan Andi Putra, KuansingKita telah menghubungi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Namun sampai berita ini ditulis Ali Fikri belum memberikan jawaban
Kendati begitu, sejak OTT Senin 18 Oktober 2021 lalu, petugas KPK terus melakukan upaya pengembangan. Sejumlah pejabat Pemkab Kuansing sudah dipanggil ke Pekanbaru untuk diminta keterangan
Para pejabat Pemkab Kuansing yang sudah dipanggil ke Pekanbaru diantaranya, Pj Sekda Agus Mandar, Asisten I Muhjelan, Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mardan, Kabag Ekonomi, Iwan Nazif dan sejumlah kepala desa
Selain itu, petugas KPK juga telah memanggil pihak BPN Kuansing dan BPN Kampar. Begitu juga dari pihak perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Bahkan KPK memberikan ultimatum kepada Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja yang tidak memenuhi pnggilan Kamis 28 Oktober 2021.
Sepertinya, tidak ada tanda-tanda KPK akan menghentikan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proses perpanjangan HGU ini.
Bahkan KPK berkali-kli melakukan penggeledahan, baik di rumah kediaman maupun di kantor. Sehingga kuat dugaan KPK akan memperpanjang masa penahanan Andi Putra
Dalam konferensi pers yang digelar KPK Selasa 19 Oktober 2021 lalu, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar telah memaparkan sejumlah bukti petunjuk seperti uang Rp 500 juta yang diserahkan pihak perusahaan September 2021
Selain itu, ada juga uang senilai Rp80,9 juta, bahkan ada mata uang asing senilai 1680 dolar Singapura dan uang senilai Rp 200 juta serta Iphone XR
Dari bukti petunjuk ini semakin kuat dugaan KPK akan memperpanjang masa penahanan Andi Putra. Hanya saja, sejauh ini belum diperoleh informasi resmi dari pihak KPK tentang perpanjangan masa penahanan Andi Putra
Kendati begitu, ditengah masyarakat Kuansing merebak pula isu Andi Putra akan dibebaskan setelah berakhir masa penahanan 20 hari pertama yakni Minggu besok 7 November 2021. Untuk jawabannya tunggu saja informasi resmi dari KPK (smh)