TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Usai putusan sidang praperadilan Kamis (28/10/2021) siang tadi, kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP, SH, MH didampingi pihak keluarga mendatangi Kejari Kuansing
Memang sempat heboh. Mereka mendesak Kejari Kuansing untuk segera membebaskan Indra Agus yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan. Alasannya hakim dalam putusan sidang prapid menerima seluruh permohonan pemohon
Namun pihak Kejari belum bersedia mengeluarkan Indra Agus dari tahanan . Dalam tayangan video yang viral beredar, terlihat Rizki JP melontarkan berbagai sesalan kepada pihak kejaksaan lantaran belum juga mengeluarkan Indra Agus dari tahanan
“ Sekarang ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Telukkuantan yang menyuruh membebaskan Indra Agus. Jadi apa susahnya mengeksekusi itu,” kata Rizki JP
“ Jadi kalian bekerja itu harus dengan hati, jangan hanya menurut arahan pimpinan, kalian jadi korban,” kata Rizki lagi
Menanggapi ini, Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghambat proses pembebasan Indra Agus. Namun katanya semua itu ada prosedurnya, dan itu harus difahami oleh semua pihak
Hadiman menjelaskan, perkara atas nama Indra Agus Lukman sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru 22 Oktober 2021. Kemudian PN Tipikor Pekanbaru menerbitkan penetapan penahanan untuk terdakwa Indra Agus Lukman
Dalam surat penetapan penahanan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggl 22 Oktober 2021, Indra Agus ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan paling lama 30 hari terhitung 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021
Artinya, status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Untuk mengeluarkan Indra Agus menurut Kajari Hadiman pihaknya harus menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Hadiman mengatakan Kejari Kuansing tidak bisa mengeluarkan Indra Agus tanpa persetujuan secara tertulis dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya Indra Agus Lukman bukan tahanan Kejaksaan tapi tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru
“ Indra Agus tahanan hakim, bukan tahanan jaksa. Untuk mengeluarkan Indra Agus harus ada persetujuan tertulis dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Kajari Hadiman
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke KuansingKita, Kajari Hadiman tidak mengulas atau menanggapi provokasi Rizki JP yang meminta agar Jaksa Agung memecat dirinya.
Hadiman hanya menekankan agar semua pihak dapat memahami penjelasannya tentang prosedur mengeluarkan Indra Agus yaitu dengan persetujuan tertulis Pengadilan Tipikor Pekanbaru
“ Indra Agus itu tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Untuk mengelurkan Indra Agus harus ada persetujun tertulis dari Tipikor Pekanbaru,” tandas Kajari Hadiman. (smh)