Lengkapi Berkas Perkara Andi Putra, KPK Geledah Lagi Satu Kantor dan Dua Rumah di Pekanbaru

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Guna melengkapi berkas perkara Andi Putra, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga titik di wilayah Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021)
Seperti dilansir Riaubisa.com, pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri Jumat (22/10/2021) malam ini. Ali Fikri menyebutkan tiga titik itu masing-masing satu kantor dan dua rumah kediaman
Menurut Ali Fikri, satu kantor berlokasi di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Sedangkan dua rumah kediaman masing-masing di Tangkerang, Pekanbaru dan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru
Dari tiga titik yang dilakukan penggeledahan, Ali Fikri mengatakan telah ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara
“ Bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra,” kata Ali Fikri
Dari rangkaian operasi OTT di Kuansing Senin (18/10/2021), KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra dan General Manajer PT AA, SDR. Kini keduanya ditahan di rutan yang berbeda.
Dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021) malam, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Andi Putra ditahan di Rutan KPK di Gedung Maerah Putih, sedangkan SDR di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
“ Upaya paksa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021,” kata Lili dalam konferensi pers yang diposting diakun resmi KPK-RI
Selain itu, Lili Pintauli mengatakan penetapan status tersangka terhadap Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra dan General Manajer PT AA, SDR sudah melewati proses gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam
Seperti diketahui, Bupati Non Aktif, Andi Putra ditahan KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi menerima janji atau hadiah oleh penyelenggara negara terkait perizinan perkebunan atau perpanjangan HGU
Lili menyebutkan untuk kasus ini SDR sebagai pemberi akan dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU 31 tahun 1999
Sedangkan AP sebagai penerima akan dituntut dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...