CATATAN REDAKSI Bersempena HPN 2017

SEKILAS TENTANG KEMERDEKAAN PERS 

Penulis : Said Mustafa Husin ( Pemred KuansingKita.com)

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sehingga tidaklah berlebihan kalau kemerdekaan pers ditempatkan sebagai unsur yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Karena itu, kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemerdekaan pers pada hakikatnya adalah sebuah kebebasan yang diamanahkan rakyat kepada pers untuk memenuhi hak rakyat memperoleh informasi. Inilah yang disebut kemerdekaan pers dari dan untuk rakyat.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Bahkan informasi merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Karena itu, kemerdekaan pers menjadi sangat penting bagi sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Hak rakyat memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia. Karena itu kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, hal itu dituangkan dalam pasal 4 ayat (1) UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun demikian dalam melaksanakan tugas jurnalistik, banyak insan pers yang tidak menyadari bahwa kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas (pers libertarian). Kemerdekaan pers di Indonesia adalah kebebasan yang bertanggungjawab atau kebebasan yang mempunyai batasan-batasan norma dan tanggungjawab profesi.

Sekalipun dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, sebagaimana dituangkan dalam pasal 8 UU 40 tahun 1999, tapi dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wartawan tetap dibatasi dengan perangkat hukum UU Pers serta tanggungjawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Batasan kemerdekaan pers itu salah satunya bisa dilihat pada pasal 5 ayat 1 UU 40 tahun 1999. Dalam pasal itu jelas sekali pers nasional dalam memberitakan peristiwa dan opini diwajibkan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Artinya, pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak dibenarkan menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang atau trial by press, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan.

Tidak itu saja, pers nasional juga diharuskan untuk dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan. Sehingga pemberitaan pers benar-benar memenuhi unsur cover both side (kedua sisi yang berimbang) sebagai wujud dari pers profesional.

Dari kewajiban ini bisa diterjemahkan bahwa kemerdekaan pers bukan untuk melahirkan pers yang bebas semata, tapi untuk mewujudkan pers yang professional.

Pers professional adalah pers yang patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik. Pers profesional harus mampu berperan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam perannya mengembangkan pendapat umum serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, pers professional akan bekerja berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar***

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...