Penunjukan Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati Kuantan Singingi berdasarkan surat nomor 130/PEM-OTDA/2779 tanggal 19 Oktober 2021.
Adapun alasan penunjukan Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati Kuantan Singingi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Andi Putra
Dalam surat dengan prihal Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah disebutkan alasan hukum penunjukan ini
Penunjukan Suhardiman Amby ini berdasarkan Pasal 65 ayat 3 dan Pasal 65 ayat 4 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam Pasal 65 ayat 3 ditegaskan “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”
Sedangkan dalam Pasal 65 ayat 4 ditegaskan “ Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala derah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”
Pj Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Dr Agus Mandar ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan adanya surat penunjukan Plt Bupati Kuantan Singingi
Namun demikian, Ia mengatakan pihaknya baru menerima soft copy melalui whatsapp. Sedangkan dokumen aslinya diperkirakan akan diterima Kamis besok
Seperti diketahui, Andi Putra kini ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi menerima janji atau hadiah terkait perizinan perkebunan atau perpanjangan HGU PT AA
Andi Putra sudah diterbangkan ke Jakarta Selasa (19/10/2021). Selain Andi Putra ikut juga diterbangkan ke Jakarta General Manajer PT AA berinisial SDR (smh)