TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kuasa hukum tersangka Indra Agus Lukman, Rizki Poliang, SH, MH menilai ada cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya sampai ditetapkan sebagai tersangka
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke KuansingKita, Rizki Poliang, SH, MH mengatakan kliennya ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan surat nomor B-1660/1.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021
Menurut Rizki Poliang, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing bertentangan dengan PERJA nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Selain itu, Rizki Poliang selaku kuasa hukum Indra Agus Lukman menilai proses penyelidikan dan penyidikan kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang cukup singkat. Ini katanya berbeda dengan kebiasan penanganan perkara di daerah lain di Indonesia
“ Kami menilai ada upaya “memaksakan” penetapan tersangka terhadap klien kami,” tandas Rizki Poliang
Atas alasan itu, Rizki Poling mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap kliennya. Permohonan praperdilan sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Telukkuantan 13 Oktober 2021
Sementra itu Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH ketika diminta konfirmasinya mengatakan praperadilan itu merupakan hak tersangka menurut hukum acara pidana. Penyidik tidak akan menghalangi tersangka menggunakan haknya
Namun demikian, timpal Hadiman, proses penyelidikan Indra Agus ini bukan berlangsung dalam rentang waktu yang singkat. Proses penyelidikan sudah dimulai sejak kasus ini bergulir tahun 2013 lalu.
“ Proses penyelidikan sudah dimulai sejak lama, hanya saja penyelidikan kasus ini sempat terhenti dan kini ditindaklanjuti lagi,” tandas Kajari Hadiman
Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing Indra Agus Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1660/1.4.18/Fd.1/10/2021 dan ditahan penyidik Kejari Kuansing sejak Selasa (12/10/2021).
Indra Agus yang juga mantan Kepala Bapeda Kuansing ini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kegitan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013 lalu
Dua staf Dinas ESDM kala itu, sudah menjalani hukuman dan kini telah bebas. Sementara proses penyelidikan Indra Agus sempat terhenti. Kini proses penyelidikan yang terhenti itu sepertinya ditindaklanjuti kembali. (smh)