TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sebanyak enam pejabat dan mantan pejabat dari lembaga eksekutif dan legislatif Kuansing akan dihadirkandi dalam persidngan hari ini, Rabu (13/10/2021)
Kepada KuansingKita, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH mengungkapkan keenam pejabat dan mantan pejabat ini akan memberikan kesksian untuk kasus dugaan korupsi mantan Bupati H. Mursini
Keenamnya masing-masing Bupati Andi Putra, Mantan Wakil Bupati H. Halim, Mantan Sekda Dianto Mampanini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muradi
“ Selain itu, ada dua mantan anggota DPRD Kuansing. masing-masing Musliadi dan Rosi Atali,” kata Kajari Hadiman.
Kajari Hadiman menambahkan untuk keenam pejabat dan mantan pejabat ini sudah dikirimkan surat panggilan Senin (11/10/2021). Untuk pejabat dan mantan pejabat eksekutif surat panggilan dikirimkan melalui Bagian Hukum Setda Kuansing
Sedangkan untuk dua mantan anggota DPRD Kunsing yakni Musliadi dan Rosi Atali, surat panggilan dikirimkan melalui Sekretaris DPRD Kuansing, Almadi.
Hadiman mengatakan jika dalm panggilan pertama ini ada diantara mereka yang tidak hadir, akan dikirimkan surat panggilan kedua. Jika dalam surat panggilan kedua masih tidak hadir akan dilakukan upaya paksa untuk pnggilan berikutnya
Kepad KuansingKita, Kajari Hadiman menyebutkan semua pejabat yang dihadirkan di persidngan Rabu ini sudah pernah diperiksa sebelumnya. Hadiman berharap tidak ada yang mangkir
“ Saya harap semunya hadir dan tidak ada yang mangkir agar proses hukum ini berjalan lancar,” harap Hadiman (smh)