TELUKKUANTAN (KunsingKita) – Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI). Larshen Yunus mulai menyoroti dana hibah KNPI Kuansing tahun anggran 2013 hingga tahun anggaran 2016
Kepada KunsingKita, aktivis Larshen Yunus mengatakan kalau pihaknya sudah mendatangi Kejati Riau Jumat (1/10/2021). Ia mengatakan telah berdiskusi dengan penyidik terkait dana hibah KNPI Kuansing dibawah kepemimpinan Andi Putra
Menurut Larshen Yunus, pada masa kepemipinan Andi Putra, KNPI Kuansing menerima dana hibah ratusan juta rupiah. Pola penerimaannya bertahap, mulai dari pertengahan tahun anggaran 2013, 2014, 2015 hingga terakhir awal tahun 2016.
PP GAMARI kata Larshen Yunus mencium aroma busuk kolusi pada proses pencairan dana hibah KNPI Kuansing. Ia mengatakan ada fakta hubungan yang sangat intim, antara Bupati Kuansing dan Ketua KNPI kala itu yakni hubungan antara bapak dan anak kandung.
“ Ketua KNPI Kuansing saat itu Andi Putra, SH, MH dan bupatinya H Sukarmis,” kata Larshen Yunus.
Lebih jauh Larshen membeberkan setelah berdisuksi Jumat tadi, pihaknya juga akan membuat laporan resmi ke Aspidsus Kejati Riau. Laporan resmi rencananya akan disampaikan Selasa (5/10/2021)
“InshaAllah hari Selasa besok laporan resmi akan kami serahkan ke Aspidsus Kejati Riau,” kata Larshen Yunus.
Saat ini lanjut Larshen pihaknya masih melakukan pengumpulan data maupun bukti-bukti permulaan lainnya. Laporan itu nantinya juga akan dikirimkan ke Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH
“ Laporan itu nantinya juga akan dikirimkan ke meja Kajari Kuansing,” ungkap Aktivis Larshen Yunus yang mengaku didampingi Muhammad Aji Panangi.
Larshen sangat berharap kasus yang disorot PP GAMARI ini mendapatkan atensi aparat penegak hukum. Artinya kata Larshen aparat penegak hukum di negeri ini agar senantiasa menegakkan “Supremasi Hukum” tanpa pandang bulu.
Ia juga berharap dengan terbongkarnya skandal penggunaan dana hibah di KNPI Kuansing, maka hal itu dapat menjadi “pintu masuk” pihak Kejaksaan untuk menindaklanjutinya ke arah yang lebih serius lagi.
Aparat Kejaksaan kata Larshen harus menampakkan keseriusannya di setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga pengembalian kerugian keuangan Negara.
“Siapapun orangnya, siapapun kelompoknya. kalau terlibat dalam praktek haram tindak pidana korupsi wajib dilawan. ” tandas Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini. (smh)