TELUKKUANTAN (KuansingKita) -Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam, SH, MH yang juga putera mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kejari Kuansing, Kamis (30/9/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan Adam Sukarmis diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sepanjang pemeriksaan, Adam Sukrmis dicecar 17 pertanyaan.
Pemeriksaan ini menurut Hadiman terkait dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kuansing. Kendati demikian, Hadiman tidak menguraikan secara rinci konstruksi dari kasus tunjangan perumahan ini.
Kepada KuansingKita, Kajari Hadiman mengatakan untuk kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kuansing ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Sekwan, mantan Sekwan dan sejumlah staf Sekwan
Bahkan menurut Hadiman, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan 9 anggota DPRD Kuansing pada Selasa (29/9/2021). Namun pemeriksaan ditunda lantaran anggota DPRD yang dipanggil mengikuti agenda lain
“ Ada 9 anggota DPRD yang akan diperiksa pada Selasa (28/9/2021) lalu. Tapi pemeriksan ditunda, mereka tak bisa hadir lantaran ada agenda lain. Ini sudah disampaikan pihak DPRD melalui surat pemberitahuan.” kata Kajari Hadiman
Lebih jauh Kajari Hadiman menjelaskan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kunsing ini masih dalam tahap penyelidikan. Kendati begitu Hadiman meyakini pihaknya telah mengantongi dua alat bukti
“ Kami sudah kantongi dua alat bukti. Dalam waktu secepatnya kasus ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” katanya
Kajari Hadiman berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kunsing ini. Pasalnya. Kata Kajari Hadiman, kasus tunjangan perumahan ini menjadi sorotan masyarakat Kuansing
Dari catatan KuansingKita, tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 36 Tahun 2013 sebesar Rp18 juta per bulan atau atau Rp216 juta per tahun.
Dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup 36 tahun 2013 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan perumahan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.
Masalah muncul ketika pimpinan DPRD Kuansing sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tentu saja berdasarkan Pasal 4 yat (3), pimpinan DPRD tidak berhak lagi menerima tunjangan perumahan
Apakah konstruksi kasusnya seperti itu, sejauh ini KuansingKita belum memperoleh keterangan pasti. Pasalnya Kajari Hadiman belum bersedia menguraikan secara rinci konstruksi dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan ini.
Ia hanya menekankan dalam kasus tunjangan perumahan DPRD ini ada indikasi kerugian negara. “ Ada indikasi kerugian Negara dalam kasus tunjangan perumahan DPRD ini,” tandas Kajari Hadiman (smh)