TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Aksi seorang pengedar narkoba di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kuansing nyaris mengelabui petugas
Saat didatangi polisi, pria berinisial DD (34) langsung bereaksi. Ia mengeluarkan gumpalan kertas timah rokok dari kantongnya lalu membuangnya dengan cepat
Namun polisi tak kalah pintar. Gumpalan kertas itu dipungut ternyata di dalamnya ditemukan delapan kantong plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu
Peristiwa ini terjadi Rabu (22/9/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB. Ketika itu DD lagi duduk di bengkel las di kawasan Desa Kebun Lado.
Saat itulah petugas dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendatanginya. Kuat dugan, DD bin Muyai ini mengetahui yang datang adalah polisi. Ia pun bereaksi
Dari keterangan tertulis Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinat, SIK, MSi yang dikirimkan Humas Polres, AKP Tapip Usman, SH, pelaku DD kini telah diamankan di Polres Kuansing
Bersama pelaku ikut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya delapan kantong plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, ikut diamankan satu lembar kertas timah, satu lembar tisue. satu unit handphone merek Infinix x690 warna ungu.
Uang tunai senilai Rp.400.000, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ Sedangkan serbuk diduga narkotika jenis shabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,88 gram.
Kapolres menyebutkan penangkapan pelaku DD sesuai pemberlakuan 3 x 24 jam. Hari ini kata Kapolres mulai diberlakukan penahanan
Pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun. (smh)
Foto dok Polres