TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Buron kasus korupsi di Tapanuli Selatan berinisial UAD ditangkap di areal perkebunan saat akan kembali ke gubuknya dari persembunyian. UAD sebelum ditangkap sempat bersembunyi setelah mendapat informasi dirinya dicari polisil
Berdasarkan keterangan tertulis Polres Kuansing, UAD yang sejak November 2020 kabur meninggalkan Tapanuli Selatan ditangkap Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di backup Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Kamis (16.9.2021) sekira pukul 11.00 WIB
UAD ditangkap di perbatasan Kuansing – Dharmasraya tepatnya di kawasan Jorong Suka Maju, Desa Penyeberangan, Kecamatan Pinang Makmur, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
“ Mulanya gubuk UAD yang berlokasi di tengah hutan diperkirakan berada di wilayah Kuansing tapi setelah dicek berada di Dharmasraya,” kata Kasubag Humas Polres Kuansjng, AKP Tapip Usman, SH
Penangkapan UAD ini nyaris gagal. Pasalnya saat tim gabungan Sat Reskrim Tapanuli Selatan dan Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan gelar kecil bersama para tokoh masyarakat Pucuk Rantau, UAD sudah tau dirinya dicari polisi
Karena itu, saat tim mendatangi gubuknya, tim tidak menemukan UAD berada di gubuk. Di sana hanya ada isterinya, ER dan tiga anaknya masing-masing ALD, DR dan ND. Padahal sebelum turun, tim sudah menurunkan 2 anggota untuk melakukan pemantauan lokasi
UAD diketahui bersembunyi dari keterangan anaknya ALD. Anak sulung UAD ini mengatakan kalau UAD sebelum bersembunyi sempat dihubungi seseorang dari Desa Pangkalan, Dharmasraya. UAD diberitahukan bahwa dirinya sedang dicari polisi.
Gagal menemukan UAD, tim tidak patah arang. Sejak Kamis subuh pukul 06.00 WIB, tim sudah bersiap di sekitar gubuk kediaman UAD. Sekira pukul 11.00 WIB, UAD tampak kembali ke gubuk, saat itulah dilakukan penangkapan
Usai ditangkap, UAD digelandang ke Mapolres Kuansing sebelum diberangkatkan ke Tapanuli Selatan. Namun tidak diperoleh informasi lanjutan tentang isteri dan anak UAD yang bermukim di tengah hutan
UAD adalah Kepala Desa Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. UAD tersandung kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
Dalam keterangan tertulis Polres Kuansing yang dikirimkan Kasubag Humas, AKP Tapip Usman, SH, penangkapan UAD berdasarkan surat DPO yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/123 / XI / 2020 / TAPSEL / SUMUT / RESKRIM, tanggal 02 November 2020.
Selain itu, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 167 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020
Atas dasar surat itu, tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dan Sat Reskrim Polres Kuansing bergerak melakukan penangkapan. Dari Polres Tapanuli Selatan diterjunkan empat personil Sat Reskrim
Keempatnya masing-masing Ipda Bonggal Harahap, Bripka, Andiansyah Putra, SH, Bripka Rahmad Pardamean dan Bripda Minda Mora Harahap.
Sedangkan dari Polres Kuansing diterjunkan tujuh personil masing-masing Ipda Aep Saifurohman, S.Tr.K, Bripka Sandy Kurniawan, Bripka Frengky Tampubolon, Brigadir Bonari, Brigadir Koprinaldi, Briptu Ricky Muhammad dan Bripda Memed Ali Akja.(smh)