Dewan Pendidikan Riau Tanggapi Isu Kebijakan “Nakal” SMA Negeri 1 Telukkuantan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –  Isu seputar kebijakan “nakal” SMA Negeri 1 Telukkuantan yang masih menjual LKS (Lembaran Kerja Siswa) kepada siswa ditanggapi Dewan Pendidikan Riau
Seperti dilansir Haluanriau, LKS dijual pihak sekolah kepada siswa dengan harga fantastis mencapai Rp 200 ribu hingga Rp 320 ribu. Pihak sekolah berdalih kebijakan menjual LKS ini hasil musyawarah komite sekolah
Menanggapi isu ini, anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Ir H. Fendri Jaswir, M.Si kepada KuansingKita mengatakan akan menelusuri kebenaran isu tersebut. Ia menegaskan dalam kunjungan kerja September ini, Dewan Pendidikan Riau akan turun ke Kuansing
”Dalam kunjungan kerja kami bulan ini akan kami cek. Kalau benar akan kami rekomendasikan agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan, ” kata Fendri Jaswir, saat dihubungi Selasa (14/9/2021) pagi
Ia menjelaskan, segala bentuk pungutan di sekolah dilarang oleh Pemerintah Provinsi Riau, termasuk pungutan untuk Lembaran Kerja Siswa (LKS). Larangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur Riau.
Pemerintah pusat kata Fendri telah menyediakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) ditambah dana BOSDA (Biaya Operasional Sekolah Daerah) dari Pemerintah Provinsi Riau.
Dana BOS untuk SMA Rp 1.400.000 per kepala siswa, ditambah dana BOSDA Riau Rp 1.800.000 per kepala siswa. Totalnya Rp 3.200.000 per kepala siswa.
Dengan jumlah dana sebesar itu, pihak sekolah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan untuk operasional sekolah. Bahkan, buku pegangan siswa sudah disediakan
Pihak sekolah bisa menggunakan dana BOSDA untuk keperluan sekolah, jika tidak dicover oleh dana BOS. ”Intinya tidak boleh lagi melakukan pungutan di sekolah,” tegasnya.
Karena itu, mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau yang membidangi pendidikan ini menegaskan kalau masih ditemukan pungutan dalam bentuk apapun, Gubernur Riau melalui Dinas Pendidikan Riau akan diminta mengambil sanksi tegas. Bisa sanksi administratif, bisa pemecatan kepada Kepala Sekolah.
”Pak Gubernur Riau sudah tegas soal ini. Jangankan untuk LKS, untuk PPDB aja, beliau tak mau menggunakan dana yang tak jelas, atau pungutan yang melibatkan komite. Jadi, jangan coba-coba melakukan pungutan, ” ujarnya.
Partisipasi komite boleh, tapi bukan dalam bentuk pungutan tapi sumbangan. Artinya, tidak boleh menjadi kewajiban. Namun jangan pula disiasati dengan surat pernyataan yang menyebutkan, yang bersedia beli silahkan, tapi yang tidak bersedia membeli tidak ada masalah.
”Ini akal-akalan untuk mensiasati pungutan. Nanti yang tidak beli LKS, anaknya terancam. Ini yang tidak boleh, ” tegas Fendri (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...