TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Guru penerima tunjangan sertifikasi kini mulai kendor kicauannya di media sosial. Karena itu banyak pihak menilai para guru penerima tunjangan sertifikasi kini tidak serius lagi mengusut kasus dana sertifikasi yang dulu sempat membuat mereka melakukan aksi unjukrasa.
Namun penilaian seperti itu dibantah kuasa hukum guru penerima tunjangan sertifikasi, Zubirman SH. Menurut Zubirman justeru saat ini para guru semakin menggebu ingin kasus dana sertifikasi itu secepatnya terungkap oleh polisi. “ Tidak ada kendor. Malah kini mereka semakin menggebu,” kata Zubirman kepada KuansingKita.com
Zubirman menyebutkan guru tidak mungkin kendor karena dana sertifikasi yang raib itu adalah hak mereka yang melekat seperti gaji. Bukan seperti tunjangan Kesra yang dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Dana sertifikasi adalah dana pusat yang ditransfer ke daerah, sehingga tidak ada hak daerah untuk menghilangkannya.
“ Dana sertifikasi itu dana pusat yang ditransfer ke daerah. Itu sepenuhnya hak guru sertifikasi. Sekalipun keuangan daerah defisit, dana sertifikasi tetap dibayarkan kepada guru penerimanya,” jelas Zubirman
Zubirman mengatakan kalau kini kurang terdengar kicauan guru di media sosial bukan berarti perjuangan guru mulai mengendor. Para guru kini mempercayakan kasus dana sertifikasi itu sepenuhnya kepada polisi. Para guru ingin polisi memeriksa seluruh pejabat yang terkait dengan dana sertifikasi.
Apalagi kata Zubirman, Sekda Muharman sudah berulangkali menyatakan dana sertifikasi itu dipakai untuk dana pembangunan. Polisi kata Zubirman harus memanggil Sekda Muharman untuk diminta keterangannya. Sehingga jelas nanti untuk pembangunan apa saja dana sertifikasi itu digunakan Pemkab Kuansing.
“ Jadi jangan asal bicara saja kalau dana itu digunakan untuk pembangunan. Untuk biaya pembangunan apa.” tanya Zubirman
Selain itu, tambah Zubirman apa dasar hukumnya sehingga dana sertifikasi itu sampai digunakan untuk biaya pembangunan. Selama ini katanya Sekda Muharman selalu saja berdalih bahwa pelarangan mengunakan dana sertifikasi baru dibunyikan dalam poin 3 SK Menkeu S-579,
Kini sambung Zubirman, Sekda Muharman harus pula bisa menunjukkan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mana membunyikan bahwa Pemkab Kuansing bisa menggunakan dana sertifikasi untuk biaya pembangunan.
“ Tunjukkan mana regulasi yang membenarkannya. Untuk itu polisi sebaiknya memanggil Sekda Muharman untuk diminta keterangan. Sehingga guru dan masyarakat tidak lagi terjebak dalam pernyataan Sekda Muharman seperti itu,” tutup Zubirman. (kkc)
Aksi demo guru (foto kkc)