TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dari sejumlah kasus yang kini ditangani Kejari Kuansing, kasus Tiga Pilar ternyata masuk dalam kasus-kasus yang akan dituntaskan dalam tahun 2021 ini
Kepada KuansingKita, Jumat (30/7/2021) pagi, Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH mengungkapkan ketiga kasus yang diprioritaskan tuntas tahun 2021 ini diantaranya kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing,
Selain itu, kasus Tunjangan Perumahan di DPRD Kuansing dan kasus Tiga Pilar yakni pembangunan Pasar Modern, Gedung Uniks dan Hotel Kuansing. . Kasus-kasus ini kata Hadiman akan dituntaskan tahun ini juga
Kendati begitu, Kajari Hadiman belum bersedia memberikan tanggapan terkait proses masing-masing kasus. Ia menjanjikan akan menyampaikan kepada publik jika masing-masing kasus sudah memasuki proses penetapan tersangka
Ditanya tentang kasus Tiga Pilar, Kajari Hadiman juga meyakini kasus ini bisa dituntaskan dalam tahun 2021 ini. Ia mengatakan akan memberikan informasi jika pihaknya sudah menetapkan tersangka untuk kasus Tiga Pilar.
Dari catatan KuansingKita, dari sejumlah kasus yang diprioritaskan Kejari Kuansing tampaknya kasus Tiga Pilar yang menelan anggaran paling besar dibanding kasus lainnya. Kasus Tiga Pilar menelan anggaran hampir Rp 200 miliar.
Kasus Tiga Pilar ini terdiri dari pembangunan Pasar Modern, Gedung Uniks dan Hotel Kuansing. Sedangkan kasus dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing terkait dengan dana SPPD di BPKAD. Kasus Tunjangan Perumahan terkait dengan “Hak” Anggota DPRD terhadap tunjangan perumahan
Ketika ditanya tentang sejauh mana proses dugaan pemerasan yang dilaporkan Andi Putra dan Hendra ke Aswas Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Menjawab ini Hadiman menyarankan untuk bertanya kepada pihak pelapor
“ Konfirmasi saja ke Andi Putra dan Hendra, kan katanya mereka diperas oleh saya selaku Kajari,” jawab Hadiman singkat
Informasi terkait laporan dugaan pemerasan ini memang sempat membuat heboh masyarakat Kuansing. Namun sudah sejauh mana proses laporan ini KuansingKita belum mendapatkan informasi untuk disajikan kepada publik.
Kini KuansingKita tengah mencari kontak nara sumber yang bisa memberikan keterangan terkait proses laporan dugaan pemerasan. Apalagi Kajari Hadiman dalam pernyataannya beberapa waktu lalu mengatakan akan melaporkan balik jika laporan itu tidak terbukti (smh)