TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sejumlah PKS (Paberik Kelapa Sawit) di Kuantan Singingi disinyalir menampung atau membeli tandan buah segar dari usaha perkebunan illegal
Untuk itu, Pemkab Kuansing perlu memberikan sanksi tegas terhadap PKS yang membeli buah sawit dari perkebunan illegal. Sanksi itu bisa berupa pencabutan izin beroperasi
Namun sejauh ini, langkah tegas Pemkab Kuansing belum terlihat sama sekali. Buktinya sampai saat ini belum ditemukan PKS yang dicabut izin operasinya lantaran membeli buah sawit illegal
Karena itu, Ketua LSM Lingkungan Hidup Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya, SH mengatakan akan melaporkan sejumlah PKS yang membeli buah sawit illegal ke asosiasi pedagang global
“ Kami sudah memiliki data PKS yang membeli tandan buah segar (TBS) dari usaha perkebunan illegal. PKS ini akan kami laporkan dalam waktu dekat ini agar CPO mereka tidak dibeli di pasaran internasional,” kata Ujang Andi Nurwijaya
Tidak itu saja, Ujang menambahkan LSM Lingkungan Hidup Kuansing juga akan melaporkan PKS yang membeli buah sawit illegal ke RSPO (Roundtable and Susitanable Palm Oil) di Singapura
Seluruh PKS harus memiliki sertifikat RSPO. Sertifikat ini dikeluarkan RSPO Singapura. Jika PKS dicabut atau dibatalkan sertifikatnya maka produknya tidak dibeli lagi di pasaran internasional
Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan juga mendukung LSM Lingkungan Hidup Kuansing untuk melaporkan PKS yang membeli buah sawit illegal ke RSPO di Singapura.
Menurut Mardianto yang pernah berpengalaman melaporkan perusahaan perkebunan ke RSPO, ada syarat laporan yang menjadi pertimbangan serius poihak RSPO
Perusahaan yang dilaporkan itu memiliki lahan yang bermasalah, terlibat konflik dengan masyarakat. Perusahaan dalam kriteria RSPO harus clear and clean
“ Sekarang PKS itu membeli buah sawit illegal. Artinya PKS itu tidak clear and clean. Yang namanya illegal pastilah dilarang, dan itu hukum negara yang mengaturnya,” kata Mardianto.
Pria yang baru sebulan lalu menyelesaikan Pendidikan Strata 3 ini menjelaskan kalaulah hasil yang didapat PKS dari kegiatan illegal seperti membeli buah sawit illegal maka hasilnya atau produk PKS itu tentu illegal juga
“ Misalnya PKS itu membeli buah sawit illegal yang bersumber dari perkebunan di kawasan hutan lindung, maka produk PKS itu tentu illegal juga,” tandas Mardianto
Dulu kata Mardianto, pihaknya atas nama masyarakat Pangean melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit ke RSPO. Kemudian laporan itu dihebohkan di media massa. Akhirnya perusahaan itu mengalah
“ Pihak perusahaan akhirnya menemui kami agar produknya bisa dijual di pasar internasional,” kata Mardianto mengenang perjuangannya.
Sementara itu, mengutip Eye of Forest (EoF), Direktur Eksekutif WALHI Riau. Riko Kurniawan membenarkan legalitas produk selalu menjadi persyaratan minimal bagi perushaan dalam kebijakan pengambilan bahan baku
Apalagi sejak diterbitkan Omnibus Law pada 2 November 2020, banyak pihak berpendapat UU Cipta Kerja ini telah menghalalkan perkebunan illegal.
Padahal dalam kajian Eye of Forest, UU Cipta Kerja bukanlah untuk melegalkan perkebunan ilegal yang dikelola oleh entitas bisnis atapun smallholder.
Analisis Eye of Forest meyakini UU Cipta Kerja tak bisa secara serta merta sebagai “tiket untuk keluar dari penjara” bagi semua pengusaha atau entitas bisnis yang mengelola perkebunan sawit di atas lahan ilegal.
Sebab masih banyak resiko-resiko lingkungan dan hukum yang perlu dipertimbangkan untuk dihadapi.
“ UU Cipta Kerja bukan tiket untuk bebas dari penjara bagi pengusaha atau entitas bisnis yang membangun kebun di atas lahan illegal,” demikian analisis Eye of Forest (smh)