TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dua pria diduga pelaku Curanmor masing-masing MF dan AS dibekuk polisi. Kedua pria yang belum lama keluar penjara ini dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing, ditempat yang berbeda
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH menyebutkan MF ditangkap di Simpang PTPT, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIB
“ Sedangkan AS ditangkap di kediamannya di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing Rabu (21/7/2021) malam atau sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tiga kali pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda. Aksi pertama dilakukan di depan Toko Sepatu Lutfia, Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
Aksi kedua dilakukan di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Aksi ketiga dilakukan kedua pria jebolan Lapas Kelas IIB Telukkuantan ini di halaman parkir Klinik Romendo Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan satu set Kunci T, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 2921 FU (plat palsu). Sepeda motor ini yang digunakan pelaku untuk mencari target di berbagai lokasi
Setelah pengembangan terungkap bahwa satu unit lagi telah dijual pelaku kepada seseorang di Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Satu unit lainnya kini masih dalam proses penyelidikan
Boy Marudut menyebutkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari rekaman CCTV. Saat kedua pelaku melakukan aksi Curanmor, tanpa disadari keduanya terekam dalam rekaman CCTV di salah satu lokasi kejadian
Berdasarkan informasi rekaman CCTV, polisi terus mendalami dan mulai mengarah kepada pelaku MF. Pria yang baru dua bulan keluar penjara dengan kasus yang sama ini dibekuk polisi di Simpang PTPT, Rabu sore
Saat ditangkap, polisi bisa membuktikan kalau MF memiliki baju yang sama dengan baju pelaku dalam rekaman CCTV. Akhirnya MF mengaku dirinya yang ada dalam rekaman CCTV
Dari MF, polisi melakukan pengembangan akhirnya MF mengaku temannya adalah AS yang baru keluar penjara. Rabu malam itu juga AS ditangkap di kediamannya di Desa Koto Taluk.
Ketika pertama ditangkap, dari tangan AS polisi mengamankan satu set kunci T dan satu unit sepeda motorBM 2921 FU (plat palsu). Polisi terus melakukan pengembangan, akhirnya polisi mengamankan beberapa unit sepeda motor lagi
Kini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing. Terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujtuh tahun penjara
“ Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara” tutup Boy.(smh)