TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di Dinas Kesehatan Kuansing. Pengadaan masker di mark up atau digelembungkan dari harga Rp 70 ribu menjadi Rp 250 ribu
Ini terjadi di Banten. Mengutip detik.com, Lia Susanti, pejabat Dinas Kesehatan Banten ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Masker senilai Rp 3,3 miliar.
Selain Lia Susanti yang juga PPK kegiatan pengadaan masker, masih ada dua terdakwa lainnya yakni pihak ketiga Direktur PT Right Asia Medika (RAM), Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Surya Dinata
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang Rabu (21/7/201) kemaren terungkap bahwa pengadaan masker COVID-19 itu rupanya adalah hasil kongkalikong antara pengusaha dan pejabat Dinkes.
JPU mengatakan bahwa sebelum pengadaan, Wahyudin dari PT RAM telah memberikan usulan satuan harga masker KN95 yang sudah di-markup ke Lia. Harga itu lantas disusun di RAB melalui dana bantuan tak terduga atau BTT pada 26 Maret 2020.
Dari situ, Agus lantas meminjam PT RAM untuk mengajukan penawaran dengan perjanjian komitmen fee dari Wahyudin. Pengajuan sudah atas sepengetahuan Lia dan langsung memberikan surat perjanjian kontrak pengadaan.
Padahal kata jaksa dalam dakwaannya PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN95, PT RAM bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes
Selain itu PT RAM bukan pula penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog. PT RAM bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di PN Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang dalam dakwaannya juga menyebut nama Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti.
Ati dianggap menyetujui dan menandatangani dokumen pengadaan masker KN95 di surat permohonan penggunaan dana BTT ke Gubernur Banten.
Surat permohonan pertama diajukan Kadiskes Ati Parmudji pada 16 Maret 2020. Dalam permohonan kedua 26 Maret, Kadinkes Banten Ati Pramudji mengajukan lagi untuk BTT tahap II dengan lampiran RAB senilai Rp 115 miliar
“ Dalam permohonan kedua dengan lampiran RAB senilai Rp 115 miliar dimuat anggaran pengadaan masker N95 sebanyak 15 ribu senilai Rp 3,3 miliar,” kata JPU
Padahal lanjut jaksa permohonan anggaran BTT tahap II yang memuat pengadaan masker adalah hasil manipulasi data harga satuan yang diketahui dan disetujui oleh PPK Lia Susanti bersama dua terdakwa lainnya.
Jaksa dalam dakwaannya juga menyebutkan penunjukan PT RAM sebagai penyedia juga dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan. Perusahaan ini tidak didukung oleh kelengkapan perizinanan
“ Perusahaan ini diduga tidak memiliki sertifikat distribusi alkes dari Kemenkes termasuk izin penyaluran dan ketentuan lain terkait pengadaan alkes,” kata JPU.
Berdasarkan audit BPKP atas pengadaan masker ini ada temuan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar. Semoga saja kasus seperti ini tidak terjadi di Kuansing. (smh)