TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi membagikan puluhan paket sembako untuk warga miskin di daerah hukum Kejari Kuantan Singingi.
Pembagian paket sembako ini bersempena peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-21 yang jatuh pada 22 Juli 2021
Paket sembako ini diserahkan Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH di dampingi Kasi Intel Rinaldy Adriansyah, SH.,MH, Kasi Datun Billi Sitompul, SH.,MH dan ibu IAD Kejari Kuansing, Senin (12/7/2021)
Kajari Hadiman mengatakan paket sembako untuk warga miskin atau warga kurang mampu ini sengaja diantarkan langsung ke kediaman penerima untuk menghindari kerumunan di tengah Covid 19
“ Semoga bantuan paket sembako ini dapat meringkan beban ekonomi warga kurang mampu yang mendapatkan bantuan,” kata Kajari Hadiman
Selain membagikan paket sembako, Kejari Kuansing juga menggelar berbagai kegiatan olahrga. Pada hari puncak, 22 Juli 2021 Kejari Kuansing akan menggelar ziarah ke makam pahlawan.
Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli. Tanggal tersebut disesuaikan dengan berdirinya Kejaksaan menjadi lembaga mandiri berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 204/196 tertanggal 22 Juli 1960
Berdasarkan catatan yang dihimpun KuansingKita, pada masa pendudukan Belanda, Jaksa dan Kejaksaan dikenal sebagai Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan di berbagai jenjang pengadilan
Misalnya sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang Pemerintah Zaman Pendudukan Tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.
Eksistensi Kejaksaan kala itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (Pengadilan Agung), Koootooo Hooin (Pengadilan Tinggi) dan Tihooo Hooin (Pengadilan Negeri).
Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran; menuntut perkara; menjalankan putusan pengadilan dalam perkara criminal serta mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945.
Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.
Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945.
Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Pada 22 Juli 1960 terbit SK Presiden RI Nomor 204/196 yang menetapkan Kejaksaan sebagai lembaga mandiri. Tanggal 22 Juli inilah yang dijadikan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati kejaksaan setiap tahunnya (smh)