TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bagi masyarakat Kuantan Singingi yang punya keperluan mendadak dan mendesak ke Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang, Provinsi Sumatera Barat perlu memahami bahwa ktiga kota ini akan memberlakukan PPKM Darurat mulai Senin (12/7/2021) hingga Minggu 20 Juli 2021
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi pada titik penyekatan sebelum bisa masuk ke Kota Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang. Di dalam kota, juga banyak aturan lainnya yang tidak boleh dilanggar, bahkan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi denda ataupun kurungan. Aturan pembatasan itu diberlakukan mulai Senin besok
Mengutip Kompas.com mulai Senin besok di Kota Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang, supermarket, pasar tradisional, swalayan, beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung dibatasi, maksimal 50 persen, sedangkan pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus untuk dibawa pulang) dan delivery (antar), restoran tidak diperkenankan melayani tamu atau pengunjung untuk makan di tempat atau dine in. Tempat ibadah memang sudah dibuka tapi tidak diiznkan melakukan kegiatan ibadah berjamaah di masjid bahkan disarankan untuk melakukan kegiatan ibada di rumah.
Jika urusan ke Padang, Bukittinggi ataupun Padangpanjang terkait dengan sektor non-esensil, perlu difahami bahwa untuk sektor non-esensil di ketiga kota ini mulai Senin besok menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah atau tidak membuka tempat usaha. Sedangkan untuk sektor esensil menerapkan 50 persen WFH
Hanya sektor kritikal yang dapat beroperasi Work From Office (WFO) 100 persen. Namun untuk sektor kritikal di Kota Padang, Bukittinggi dan Padangpanjang ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor kritikal yang dimaksud diantaranya, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan;
Selain itu, sektor kritikal juga termasuk obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). Sektor kritikal ini dapat beroperasi WFO 100 persen (smh)