TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Penetapan itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021).
Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau “bulan baru” terlihat pada hari ini, Sabtu (10/7/2021).
Mengutip Kompas.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021.
“ Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021,” ujar Yaqut
Dia menjelaskan, dalam sidang isbat dilaporkan ketinggian hilal di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. Peserta sidang secara mufakat menyepakati bahwa “bulan baru” sudah terlihat
Sidang isbat digelar secara daring dan terbagi dalam tiga tahap. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Dzulhijjah. Sesi kedua, dimulai setelah magrib, dipimpin oleh Menag secara daring.
Sidang sesi kedua diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia. Peserta sidang sesi kedua terbatas atau tidak untuk umum
Adapun, pada sesi ketiga Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 Hijirah, sekaligus penetapan Idul Adha 1442 Hijriah yakni 20 Juli 2021
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Nanti akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban (smh)