Mantan Sekda Prov Riau, Yan Parana Jaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 2,8 Miliar

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (9/7/2021) tadi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Lilin Herlina itu, JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Yan Prana 7,5 tahun hukuman penjara. Selain itu terdakwa Yan Prana Jaya juga dituntut membayar denda dan uang pengganti
Sidang ini digelar secara virtual. Hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Pekanbaru
Mengutuip Haluanriau, selain membacakan tuntutan 7,5 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa Yan Prana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar R2,8 miliar. Jika uang pengganti tidak dikembalikan ke Negara maka diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun
Yan Prana Jaya didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 2.896.349.844,37. Ini dilakukan sepanjang rentang 2013 hingga 2017
Yan Prana disebutkan  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), Ade Kurniawan dan Erita
Perbuatan ini berawal pada Januari 2013. Saat itu terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap SPPD
Ini dilakukan Donnna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran. Pemotongan 10 persen dilakukan untuk setiap SPPD Bappeda Siak mulai tahun anggaran 2013 hingga 2015. Potongan itu disimpan di brankas Bappeda kemudian diserahkan secara bertahap kepada terdakwa Yan Prana
Selain SPPD, Yan Prana juga didakwa melakukan penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 hingga TA 2017 serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan-minum Bappeda Siak TA 2013 hingga TA 2017
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Untuk itu, JPU menuntut terdakwa Yan Parana Jaya hukuman penjara 7 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,8 miliar. (smh)
Sumber Foto : Haluanriau

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...