TELUKKUANTAN (KuansingKita) -Anggota DPRD Riau, Ir Mardianto Manan, MT mengungkapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara yang memiliki wilayah operasi di Kuantan Singingi, Riau telah membangun kebun di luar lahan konsesi atau di luar lahan HGU
Kepada KuansingKita Mardianto mengatakan berdasarkan data-data yang diterimanya dari salah seorang anggota Tim Pansus Pajak dan Penertiban Perizinan DPRD Riau yang dibentuk pada periode lalu, kebun yang dibangun PT Duta Palma Nusantara di luar lahan HGU seluas 2.339 hektar
“ Data ini hasil overlay menggunakan satelit Citra Landsat,” ungkap Mardianto
Ia merincikan, lahan HGU PT Duta Palma Nusantara seluas 13.039 hektar, sementara luas tanam yang terpantau satelit Citra Landast seluas 15.378 hektar. Artinya kata Mardianto, PT Duta Palma Nusantara telah membangun kebun di luar lahan HGU seluas 2.339 hektar
Lebih jauh dipaparkannya, dalam menjalankan usaha perkebunannya di Kuantan Singingi, PT Duta Palma Nusantara memang dilengkapi persyaratan administrasi seperti izin lokasi, izin pelepasan kawasan, IUP-P dan izin HGU. Namun luas tanam perusahaan perkebunan ini jauh di atas luas lahan HGU
Dari luas tanam saat ini, Mardianto mengatakan PT Duta Palma Nusantara memiliki potensi produksi atau mengalami kelebihan pasokan untuk PKS nya sebesar 37.560 ton per tahun. Namun kalau disandingkan dengan data dan fakta yang diperoleh tim Pansus, diduga adanya ketidakwajaran yang cukup besar
Ketidakwajaran ini dalam aspek keuangan dan perpajakan. Dari ketidakwajaran ini kuat dugaan PT Duta Palma Nusantara telah menimbulkan kerugian negara, daerah dan masyarakat dalam potensi Pajak P3 setiap tahunnya.
Dugaan terjadinya penyimpangan penentuan pajak juga disebabkan informasi yang tidak sesuai dari pihak manajemen terkait kapasitas produksi dan kebutuhan dibandingkan dengan tingkat produksi normal.
Hal lain yang diendus Mardianto terkait aktivitas PT Duta Palma Nusantara. Ia mengatakan PT Duta Palma Nusantara diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan karena melakukan aktivitas penanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kategori sungai kecil
Karena itu menurut pria yang juga aktiv dalam Forum DAS Riau ini, PT Duta Palma Nusantara layak mendapatkan sanksi hukum baik pidana maupun perdata untuk setiap pelanggarannya seperti membangun kebun di sepanjang DAS serta membangun kebun di luar lahan konsesi yang diberikan Menhut.
“ Ini jelas melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tandas Mardianto
Tapi yang lebih mengejutkan kata Mardianto, berdasarkan data resmi Dinas Kehutanan Provinsi Riau, PT Duta Palma Nusantara diduga tidak memiliki izin IUP-B. Ini bentuk pelanggaran terhadap UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Mardianto berharap atas semua pelanggaran ini PT Duta Palma Nusantara bisa mendapatkan sanksi hukum seperti diatur dalam Pasal 105, 109 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“ Sanski hukumnya berupa pidana penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar,” tutup Mardianto (smh)