Dana Haji yang Batal Digunakan Tahun 2020 Sangat Fantastis Mencapai Rp8,6 Triliun

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dana calon jemaah haji yang batal digunakan tahun 2020 sangat fantastis, mencapai Rp8,6 triliun. Dana itu merupakan biaya perjalanan haji (BIPI) para calon jemaah haji yang batal berangkat karena pandemi covid-19.
Dana sebesar Rp 8,6 triliun itu dipaparkan dalam keterangan tertulis BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (29/6/2021). Dana ini merupakan biaya perjalanan haji yang diwajibkan kepada masing-masing peserta membayar Rp 35,23 juta per orang
Kendati begitu, untuk memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci, pemerintah ternyata masih mengeluarkan subsidi sebesar Rp6,8 triliun. Pasalnya biaya total untuk masing-masing calon jemaah haji sebesar Rp 69 juta per orang. Sementara biaya yang dibebankan kepada calon jemaah hanya Rp 35,23 juta per orang
Masih mengutip CNN Indonesia, Anggota Badan Pelaksana (BP) BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep Riana Jayaprawira menjelaskan dana senilai Rp8,6 triliun terdiri dari setoran awal dan setoran akhir calon Jemaah haji. Setoran awal sebesar Rp 25 juta dan setoran akhir Rp 10 juta
“ Kini dana hak jemaah itu tersimpan di bank syariah dan siap dicairkan,” kata Acep Riana
Selain itu, BPKH juga telah menyalurkan dana sebesar Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu. Acep menjelaskan dana yang disetor pada virtual account itu merupakan manfaat alias imbal hasil bagi jemaah yang masih menunggu gilirannya.
Virtual account itu untuk menampung dana bagi hasil yang bisa diterima jemaah waiting list yang belum berangkat. Ibaratnya, orang menabung dapat bunga, kok uang saya di BPKH 20 tahun tidak ada hasilnya? Nah, itu hasilnya, begitu,” terangnya.
Dana Rp2 triliun tersebut dibagikan secara merata kepada seluruh jemaah tunggu. Namun, ia mengaku tidak mengantongi besaran dana di masing-masing virtual account serta jumlah jemaah tunggu. Jemaah tunggu sendiri kata Acep tidak bisa menarik dana dari virtual account
Sementara itu, posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2020 naik 16,56 persen menjadi Rp144,91 triliun. Dana itu, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat. (smh)
Gambar Utama : Ilustrasi
 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...