Produk Jurnalistik Berupa Pemberitaan Pers Tak Bisa Lagi Dijerat UU ITE

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –  Sejak diberlakukan tahun 2008 lalu, tak terhitung kali produk jurnalistik berupa pemberitaan pers yang dijerat dengan UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Langkah aparat hukum dalam menerapkan pasal-pasal karet ini membuat pers merinding. Bagaimana tidak, sejak UU itu diberlakukan tak terhitung jumlahnya wartawan yang dijebloskan ke dalam penjara
Mengutip Kompas.com, kini seluruh produk jurnalistik berupa pemberitaan pers tak bisa lagi dijerat dengan UU ITE.  Produk jurnalistik hanya dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 199 tentang Pers. Artinya UU Pers telah diakui sebagai perangkat hukum lex specialis
Ini berbeda denga wartawan atau pekerja pers membuat unggahan pribadi di media sosial seperti facebook, twitter dan lainnya. Unggahan pribadi wartawan bukan produk jurnalistik sehingga bisa dijerat dengan pasal 27 UU ITE.
Penegasan tentang produk jurnalistik berupa pemberitaan pers hanya bisa dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers atau tidak boleh dijerat dengan UU ITE dimuat dalam SK Bersama Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung
SK Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE itu ditandatangani Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu (23/6/2021)
“ Pedoman Implementasi UU ITE ini diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD seperti dilansir Kompas.com
Mahfud menambahkan UU ITE itu kerap memakan korban karena menerapkan pasal karet, kriminalisasi dan diskriminasi. Karena itu akan dilakukan dua langkah yakni revisi terbatas UU ITE dan pembuatan pedoman implementasi UU ITE
Masih mengutip Kompas,com pembuatan pedoman implementasi dan revisi terbatas akan dilakukan secepatnya utnuk pasal 27 ayat (1) , (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE.(smh)
Gambar Utama : Menko Polhukam, menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri (Foto Menkominfo/Kompas.com/kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...