TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dua pelaku PETI, berinisial SAI (30) dan NSA alias N (34), warga setempat, ditangkap polisi di kawasan Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kuansing, Selasa (22/6/2021) sore
Dari keterangan tertulis Kapolres AKBP Henky Powerwanto, SIK, MM yang dikrimkan Kasubag Humas AKP Tapip Usman, keduanya ditangkap langsung oleh Kapolsek Singingi, Iptu KS Sinuraya, SH, MH.
“ Kapolsek Selasa sore itu memang sengaja turun ke lapangan bersama 8 personilnya,” kata Kapolres
Kini, dua pelaku PETI beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing di kawasan Sinambek Telukkuantan. Kepada pelaku akan dikenakan pasal undang-undang Minerba
“ Pelaku akan diproses sesuai undang-undang Minerba,” tandas Kapolres lagi
Pelaku saat beraktivitas melakukan penambangan emas illegal menggunakan mesin dompeng. Kini peralatan tambang yang digunakan pelaku diamankan sebagai barang bukti
Ditangkapnya kedua pelaku merupakan bukti bahwa masyarakat belum mengindahkan imbauan polisi. Padahal kata Kapolres, jajaran Polres Kuansing terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas kejahatan PETI
“ Polres Kuansing terus melakukan berbagai upaya seperti imbauan, penyebaran maklumat dan patroli ke daerah daerah yang rawan aktifitas PETI,” kata Kapolres Henky Poerwanto
Kendati telah dilakukan berbagai upaya, ternyata sambung Kapolres masih ada juga masyarakat yang melakukan aktifitas PETI. Mereka tidak peduli dengan kerusakan lingkungan
“ Mereka tidak peduli bahwa kegiatan PETI itu merusak Lingkungan Hidup dan meresahkan masyarakat, bahkan melanggar aturan pemerintah,” tandas Kapolres Henky Poerwanto.
Karena itu, Kapolres masih menyampaikan imbauan agar masyarakat Kuansing menghentikan aktivitas PETI. Sebab, selain illegal, aktivitas PETI itu merusak lingkungan serta membahayakan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya
“ Mari hentikan aktivitas PETI. Penambangan illegal itu merusak alam dan lingkungan serta membahayakan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya,” imbau Kapolres (smh)
Gambar Utama : Jajaran Polsek Singingi di lokasi penambang ilegal di kawasan Desa Logas Hilir (Foto dok Polres)