TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra di Kejati Riau masih terus bergulir dan bagaimana akhirnyapun belum bisa ditebak.
Namun kasus dugaan pemerasan yang sejak sepekan lampau menghiasi halaman media massa ini telah membuat IKKS ( Ikatan Keluarga Kuantan Singingi) Pekanbaru menyatakan sikap
Dari keterangan tetulis yang disampaikan Sekretariat IKKS Pekanbaru kepada KuansingKita pernyataan sikap ini lahir dari hasil pertemuan terbatas beberapa orang pengurus IKKS Pekanbaru
Dari pertemuan yang digelar melalui Zoom Meeting pada Minggu (20/6/2021) mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB lahirlah 6 poin pernyataan sikap IKKS Pekanbaru
Pertama; IKKS tidak berada dalam posisi berpihak kepada siapapun dalam persolaan tersebut karena sudah masuk dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan proses pembuktian
Kedua IKKS mendukung proses penegakan hukum atas laporan yang disampaikan Bupati Kuantan Singingi terkait dugaan adanya pemerasan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
IKKS juga mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kuantan Singingi
Ketiga; proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada poin kedua hendaknya dapat dilakukan dengan mengedepankan azas presumption of innocent (praduga tak bersalah) dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Keempat; mengharapkan jangan sampai tujuan mulia proses penegakan hukum justeru mengganggu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi
Kelima; terkait laporan yang disampaikan Bupati Kuantan Singingi ke Kejaksaan Tinggi Riau, IKKS mengharapkan Kejaksaan Tinggi Riau menyikapinya dengan arif dan bijaksana karena bagaimanapun juga Bupati Kuantan Singingi dan Kajari dalam konteks pelaksanaan pemerintahan daerah tergabung dalam unsur Forkopimda yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari harus seiring sejalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Keenam; kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi baik yang berada di Perantauan maupun di Kabupaten Kuantan Singingi, IKKS Pekanbaru berharap tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan proses penyelesaiannya pada mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pernyataan sikap IKKS Pekanbaru ini ditandatangani Sekretaris Umum IKKS Pekanbaru Arman Lingga Wisnu tertanggal 21 Juni 2021. Namun demikian dalam surat pernyataan sikap ini tidak dicantumkan nama-nama pengurus yang menggelar pertemuan terbatas (smh)