TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kendati pemerintah pusat telah melimpahkan kewenangan sektor perkebunan ke dalam otonomi daerah, namun pelimpahan kewenangan sektor perkebunan ini lebih terkesan setengah hati
Buktinya, sampai kini usaha perkebunan yang dibangun di atas lahan HGU tidak memberikan kontribusi sama sekali terhadap pendapatan daerah. Pajak perkebunan di atas lahan HGU selama ini dipungut pemerintah pusat
Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi Shidiq ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan kalau pajak untuk usaha perkebunan di atas lahan HGU dipungut pemerintah pusat. Artinya pajak perkebunan di atas lahan HGU bukan kewenangan daerah
“ Pajak untuk PKS (Paberik Kelapa Sawit) yang dibangun di dalam areal HGU juga tidak bisa dipungut daerah,” tambah Jafrinaldi
Kondisi ini memang sangat memprihatinkan. Kendati begitu, sejauh ini belum terlihat langkah-langkah yang dilakukan para wakil rakyat dari daerah di DPR RI untuk mendesak pemerintah melimpahkan sepenuhnya sektor perkebunan ini ke dalam kewenangan otonomi daerah
Jafrinaldi menyebutkan daerah hanya memungut PBB P2 untuk perkebunan masyarakat atau perkebunan yang dibangun tidak di atas lahan HGU. Selain itu daerah bisa memungut PBB P2 untuk PKS yang dibangun di luar areal HGU
Selain memungut pajak PBB P2, Jafrinaldi menambahkan daerah masih bisa memungut PPJ ( Pajak Penerangan Jalan ) Non PLN serta pajak Air Bawah Tanah. Tentu saja hasil pungutan pajak yang terbatas ini tidak terlalu signifikan
Herannya, konflik yang terjadi antara pemilik lahan HGU dengan masyarakat selalu dibebankan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Belum lagi dana daerah yang terkuras untuk perbaikan ruas jalan daerah yang rusak akibat aktivitas usaha perkebunan ini
“ Kondisi yang sangat memprihatinkan ini kenapa tidak menjadi isu hangat yang harus diperjuangkan para wakil rakyat di DPR RI,” sesal seorang warga di Telukkuantan.
Ke depan, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby diharapkan mampu menemukan langkah bijak yang tidak bertentangan dengan regulasi agar perusahaan perkebunan HGU di Kuansing ikut berkontribusi dalam menggesakan pembangunan daerah (smh)
Gambar Utama : Ilustrasi (Foto Istimewa)