Wooow, Pendidikan dan Sembako akan Dikenakan Pajak ??

TELUKKUANTAN ( KuansingKita) – Kerangka kebijakan pemerintah kini bergerak semakin liar dan menakutkan. Bagaimana tidak, pemerintah mulai menyusun kebijakan untuk memberlakukan pajak Pendidikan dan pajak Sembako lewat PPN ( Pajak Pertambahan Nilai)
Kebijakan pemerintah ini terlihat dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Dalam draft revisi jasa pendidikan dihapus sebagai jasa yang tidak dikenakan pajak.  Begitu juga untuk Sembako
Mengutip Tempo.co, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memaparkan efek domino yang ditimbulkan jika sembako dan sektor pendidikan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kalau sembako keterangan resminya akan naik 12 persen. Wah bayangkan kalau sembako naik sekitar 12 persen kira-kira apa yang akan terjadi? Besar enggak?,” katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat 11 Juni 2021 seperti dilansir Tempo.co
Sementara itu, seperti dilansir detik.com, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengaku tak setuju dengan rencana pemerintah ini. Dia menyarankan, pemerintah bisa mencari uang dengan cara mengambil kembali uang negara dari koruptor.
Masih mengutip detik.com Sosiolog Unair, Prof Dr Bagong Suyanto menjelaskan, polemik PPN sekolah dan pajak sembako merupakan persoalan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sebab, pemungutan kontras dengan barang mewah yang malah diturunkan pajaknya.
“Di masyarakat yang dipersoalkan kan soal keadilannya ya. Artinya produk-produk mewah seperti mobil malah pajaknya dikurangin. Malah sembako dan sekolah yang merupakan lembaga nirlaba malah dinaikkan. Ya itu tentu isu yang harus direspon oleh pemerintah,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) ikut menyoroti soal wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak adil,  khusunya masyarakat menengah ke bawah.
Ia mengatakan mayoritas masyarakat menengah ke bawah terhubung dengan sekolah dan sembako, kini justeru sekolah dan sembako dikenakan pertambahan pajak, sedangkan orang kaya / konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty (penghapusan pajak)
“ Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5,” ujar Hidayat Nurwahid dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021) diansir kompas.com
Bisa jadi lantaran banyaknya penolakan dari berbagai pihak,  pemerintah mulai goyah. Dilansir Kompas.com Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah tahun ini. (smh)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...