Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Dikpora Masuki Tahapan Pembacaan Putusan Hakim

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang kasus dugaan korupsi Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif tahun anggaran 2019, hari ini memasuki tahapan pembacaan putusan hakim
Kajari Hadiman ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan kalau sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Dikpora Kuansing memasuki tahapan pembacaan putusan hakim. Ia mengatakan ada tiga terdakwa dalam kasus ini
“ Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, Aris Susanto, Sartian dan Endri Erlian. Mereka akan dijatuhkan vonis hari ini,” ungkap Kajari Hadiman
Sidang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan, SH serta Hakim Anggota Yelmi SH, MH, dan Adrian, SH,MH. Sedangkan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi Dinas Dikpora ini dari Kejari Kuansing Mona Helena Simanjuntak, SH, MH
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun hanya Hakim dan JPU yang hadir di sana. Sedangkan tiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Telukkuantan
Sebelumnya dalam sidang Rabu (28/4/2021) lalu, JPU telah membacakan tuntutannya. Mantan Ketua KONI Kuansing, Aris Susanto selaku pelaksana proyek pengadaan modul dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
JPU memerintahkan Aris Susanto untuk tetap ditahan. Selain itu terdakwa Aris Susanto dituntut membayar denda sebesar Rp 300.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Aris Susanto juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.355.570.000,00.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan akan dilelang untuk membayar uang pengganti
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara tambahan selama 3 tahun penjara,” demikian kata JPU
Sementara itu, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian, ST juga dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“ Terdakwa Sartian dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam tuntutannya.
Sedangkan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri selaku perushaan rekanan, Endri Erlian dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp60.000.000,00. Jika tidak membayar uang pengganti pidana tambahan 3 bulan penjara
JPU  dalam tuntutannya meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang telah memimbulkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara
Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun demikian, apakah benar ketiga terdakwa bersalah, hari ini hakim akan membacakan putusan. Putusan hakim ini sekaligus akan menjawab apakah penyidik memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara
“ Kita tunggu aja putusan hakim. Apakah hakim menerima hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik. Ini akan terjawab dalam putusan hakim nanti,” tutup Kajari Hadiman (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...